JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Panitra Muda Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, usai diperiksa KPK selama 3 jam, akhirnya di jebloskan kedalam penjara Cipinang malam ini pukul 22:00 Wib, untuk sementara Ike ditahan di Rutan KPK sebelum dipindah ke Rutan Cipinang besok pagi. tersangka dalam kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Hubungan Industial Bandung baru saja dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah tempat di Bandung sore tadi Juma'at (6/9).
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ike Wijayanto sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandung. Dia terpaksa dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Jemput paksa terhadap tersangka yang dipanggil tidak datang," jelas Johan.
Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan (PN) Bandung, Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka, lantaran diduga penerimaan suap memutus perkara dalam kasus tersebut. Kepada hakim PHI Imas Diana Sari. Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Johan Budi, (IW) dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau e atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik KPK, juga sudah memeriksa Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung, Heru Sriyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka (IW). Dan IW sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.(bhc/put)
|