Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPKS
Ikuti Pola BLU, Pelabuhan Sabang Bebas Dikelola Oleh BPKS
Sunday 13 Jan 2013 17:07:19
 

Pelabuhan Sabang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan akuntabilitas pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 yang ditandatanganinya 14 Desember lalu, memerintahkan Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang dipimpin oleh Gubernur Nangroe Aceh Darussalam untuk membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Minggu (13/1).

“BPKS memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan , dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,” bunyi Pasal 1 Ayat (3) PP tersebut.

BPKS yang dibentuk oleh DKS (Ketua Gubernur NAD, Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang bertanggung jawab kepada DKS.

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, melalui PP tersebut, Presiden Susilo menetapkan pola keuangan yang mengikuti ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

“Kepada BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Fleksibilitas paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan,” bunyi Pasal 3 Ayat (1, 2) PP tersebut.

Dalam pengelolaan keuangan, Kepala BPKS harus menyusun rencana strategi bisnis; menetapkan tarif layanan dengan persetujuan DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan; mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan; menandatangani perjanjian kinerja tahunan; dan menyampaikan rencana strategi bisnis yang telah ditetapkan Ketua DKS kepada Menteri Keuangan.

“Kepala BPKS berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang BPKS, dan dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang,” bunyi Pasal 8 PP No. 105/2012 itu.

Usaha Sendiri

Menurut PP ini, BPKS mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya. Sumber pendapatan dimaksud dapat diperoleh dari: a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lainnya; d. Hak pengelolaan atas tanah dan/atau bangunan; dan/atau e. Penerimaan lainnya yang sah.

Selain sumber-sumber di atas, BPKS juga dapat memperoleh pendapatan dari APBN, APBD Aceh; dan/atau APBD Kabupatan/Kota di Aceh.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2