SURABAYA, Berita HUKUM - Sejumlah petugas gabungan dari Kantor Imigrasi, polisi, dan Dinas Tenaga Kerja, Rabu (27/2) siang mendatangi kantor regional PT Huawei Surabaya di Gedung Plaza BRI lantai 6 Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Mereka melakukan pemeriksaan administrasi kepada sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal. Sejumlah petugas yang sebagian memakai seragam dan sebagian lagi mengenakan pakaian bebas melakukan pemeriksaan sejak pukul 14:00 WIB, hingga saat ini belum juga keluar dari ruangan kantor regional.
Pemeriksaan hari ini adalah yang kedua, beberapa hari sebelumnya petugas gabungan juga juga melakukan pemeriksaan. Saat itu, hanya paspor dari 20 TKA yang disita.
''Kami harap, petugas berlaku tegas dengan menahan semua TKA ilegal yang dipekerjakan PT Huawei Indonesia, karena itu melanggar UU,'' kata Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jatim, Akhmad Soim, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (27/2).
Keberadaan 20 orang TKA ilegal itu diungkap serikat buruh perusahaan jaringan telekomunikasi yang bernaung di bawah KSBSI. Mereka sempat mengonfirmasi dokumen ke-20 TKA itu ke pihak imigrasi dan Disnaker Jatim, namun tidak ada data tersebut. Para TKA yang berasal dari China, Mesir, Malaysia, Thailand, dan Filipina itu juga dikeluhkan karena kerap bersikap kasar kepada para karyawan lokal.(kmp/bhc/rby) |