JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua anggota Badan Anggaran DPR RI Angelina Sondakh dan I Wayan Koster telah mengembalikan paspornya kepada Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Kamis (9/2). Hal itu menyusul keduanya telah diberlakukan larangan berpergian ke luar negeri, karena terkait proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan Wayan Koster, keduanya telah menyerahkan paspornya kepada Imigrasi. Paspor ini ditahan dan akan diserahkan kembali, setelah proses hukum selesai dan masa pencegahannya dicabut,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Maryoto Sumadi melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Menurut dia, pengembalian paspor milik mantan Putri Indonesia yang disapa akrab Angie itu, diserahkan langsung oleh stafnya kepada Ditjen Imigrasi. Sedangkan paspor atas nama Wayan Koster diserahkan kepada kantor Imigrasi Jakarta Selatan, lokasi paspor tersebut dikeluarkan. “Kami akan serahkan kembali paspor itu kepada mereka, setelah proses hukum mereka selesai dan masa pencegahan dicabut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.
Pada bagian lain, Maryoto menjelaskan, pihaknya memastikan tetap bisa mencekal seseorang yang masih diselidiki atas permintaan KPK. "Jika ada permintaan KPK untuk melakukan pencegahan, kami tetap akan melaksanakannya, meski orang yang dicekal masih dalam proses penyidikan,” jelas dia.
Pernyatannya ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/2) kemarin. Putusan itu mengabulkan permohonan uji material pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. MK menyatakan bahwa kata "penyelidikan” belum memiliki dasar hukum yang mengikat bagi seseorang, sehingga tidak bisa dicegah kepergiannya ke luar negeri.
“Itu berarti seseorang yang tersangkut kasus hukum yang masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dicekal. Seseorang bisa dicekal bila ia berada dalam status penyidikan. Tapi hal itu tidak berlaku bagi KPK. KPK masih bisa mengajukan seseorang untuk dicegah, jika kasus dugaan korupsi yang ditangani masih diselidiki. Hal itu dimungkinkan, karena KPK punya UU sendiri atau UU lex specialis,” jelas dia.
Dengan memiliki UU sendiri itu, papar Maryoto, KPK mengatur dan memiliki kewenangan untuk meminta seseorang dicegah keluar negeri, meski kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Putusan MK itu hanya berlaku bagi tindak pidana umum. “Putusan MK itu hanya berlaku bagi aparat penegak hukum, seperti dari Kejaksaan dan Kepolisian,” tandasnya.(dbs/spr/irw)
|