Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Petani
Impor Jagung Rencana Kemendag Cederai Petani
2018-02-05 20:58:08
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengkritik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka keran impor jagung. Rahmad menilai langkah pemerintah melakukan impor membuat petani merasa resah.

"Rencana impor jagung itu telah mencederai para petani jagung. Sebab impor jagung itu akan merugikan para petani jagung kita," ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (5/2).

Dikatakan Rahmad, sebelum kebijakan impor itu diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani. "Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka (petani), bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," tegasnya.

Untuk diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu.

Dan kebijakan itu berlaku terhitung sejak 17 Januari hingga 17 April 2018. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian tersebut diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Masih menurut Rahmad, dirinya mengaku sempat kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung ini. Mengingat tahun sebelumnya (2017), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Pertanian segera menghentikan impor jagung.

"Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, diawal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana? Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente," kritik Rahmad.

Selain kerugian yang bakal diderita para petani jagung, Rahmad juga menyoroti rencana impor jagung yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Menurut politisi asal dapil Jawa Tengah ini, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

"Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang," kata Rahmad.

Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Keputusan impor tersebut dinilai kurang tepat mengingat saat ini sedang panen raya. Adanya tambahan suplai jagung impor akan membuat harga jagung menjadi turun.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2