Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Inalillahi.., Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Mencapai 272 Orang
2019-04-28 14:24:37
 

Ilustrasi. Tampak para petugas KPPS di TPS saat melakukan tugasnya di hari pencoblosan Pemilu, Rabu (17/4) lalu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah petugas petugas KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019 terus bertambah. Data KPU per Sabtu (27/4) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai 272 orang.

"Data kami, yang wafat mencapai angka 272," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (28/4) ini.

Evi menyadari jumlah korban meninggal dunia terus meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir. Sebab, banyak petugas KPPS yang menunda pelaporan anggotanya yang meninggal dunia ke KPU RI.
"Semua sedang sibuk menjalankan proses tahapan. Proses situng juga menjadi perhatian semua penyelenggara," ungkap Evi.

Dalam data KPU, petugas KPPS yang meninggal berada di 27 provinsi Indonesia. Sebanyak 83 diantaranya merupakan petugas KPPS di provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, di Jawa Timur sebanyak 39 petugas KPPS meninggal dunia. Setelah itu petugas KPPS yang meninggal dunia berada di Jawa Tengah (32 petugas), Banten (17 petugas), Lampung (10 petugas), DKI Jakarta (9 petugas), Kalimantan Barat (9 petugas).

Temuan petugas KPPS yang meninggal dunia ada di Yogyakarta (8 petugas), Sumatera Selatan (8 petugas), dan Sumatera Utara (8 petugas).

Jumlah petugas KPPS yang meninggal diketahui terus bertambah. Seperti diketahui, pada Jumat (26/4), data KPU mencatat petugas yang meninggal dunia di angka 230 orang. Artinya, dalam sehari terdapat 42 petugas yang gugur karena bertugas untuk Pemilu 2019.

Tidak hanya meninggal dunia, KPU juga mencatat petugas KPPS yang menderita sakit. Catatan KPU, petugas KPPS yang sakit mencapai 1878.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4) kemarin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Angka itu sesuai dengan yang diajukan oleh KPU.

"(Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU," tutur Askolani kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/4).

Untuk pelaksanaannya, kata Askolani, Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ini artinya, pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

Sementara, Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kejar tayang dan memperhatikan keselamatan para petugas yang membantu berjalannya proses pemilihan umum 2019.

Pernyataan Sandiaga ini disampaikan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat kelelahan bekerja karena mengejar waktu untuk perhitungan suara.

"Saya meyakini bahwa jangan kejar tayang karena kalau misalnya di kejar tayang akhirnya korban terus berjatuhan ini sangat sangat bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Sandiaga Uno di Masjid At-Taqwa, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

"Kalau orang disuruh kerja dari jam 8 sampai jam 12 malam, jam 9 sampai jam 12 malam, kelelahan kan hanya untuk mementingkan tenggat waktu atau deadline ini sangat tidak manusiawi menurut saya," imbuhnya.

Menurut Sandi, peristiwa meninggalnya ratusan petugas KPPS ini adalah sebuah bencana yang harus mendapat perhatian khusus dari seluruh elemen bangsa.

"Kalau diteruskan seperti ini korban terus berjatuhan, ini seperti killing field dan jangankan 300 lebih yang saya baca di Jawa Pos kemarin, Yang dilaporkan 326 Kalau tidak salah, tapi ini akan terus berlangsung. proses ini Paling tidak 5-6 hari karena rata-rata baru di angka 50 persen. Secara fundamental ada yang salah. Bukan hanya jujur adil bermartabat, tapi juga sehat," katanya.

Lantas apakah Sandiaga sepakat bahwa perhitungan suara ini harus dihentikan sementara mengingat banyaknya jatuh korban?

"Saya harus koordinasi dengan para tentunya Ikatan Dokter Indonesia sudah menyampaikan kekhawatirannya. Ini proses yang saya harus ada betul-betul penelahaan secara medis. Kenapa terjadinya korban yang yang terus-menerus berjatuhan seperti ini," tandasnya.(dbs/mg10/jpnn/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2