Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Indosat
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun JPU Pikir-Pikir
Monday 08 Jul 2013 15:54:28
 

Terpidana Indar Atmanto, saat di dampingi Pengacaranya Luhut Panjaitan selepas di Vonis 4 tahun.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, menghukum PT, Indosat IM2 membayar uang denda penganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.

Ganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trliun di bayar kepada negara dalam jangka waktu 1 tahun, ujar Ketua Majelis Hakim Agung, Senin (8/7)

Indar Atmanto Dir Utama PT Indosat IM2 dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, internet servis provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.

Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.

Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan Korporasi PT Indosat IM2.

"Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum," ujar Majelis Hakim.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Jumanha menaggapi Vonis hakim ini, mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com masih akan pikir-pikir kita memiliki waktu satu minggu," ujarnya.

Ketita ditanya, kapan untuk mengeksekusi terpidana Indar Atmanto?

Fadli menjawab, "tadi sudah dengar dibacakan Vonisnya," ujar Fadli.

Jaksa Fadli ketika ditanya pewarta kapan mulai melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Dir PT Indosat Tbk yang telah dinyatakan hakim melakukan tidak Pidana bersama-sama?

JPU Fadil menolak menangapi dan mengatakan, "nanti kita
masih belum kesana, masih pikir-pikir dahulu masih ada waktu kita 1 Minggu," ujarnya.

Walau di Vonis bersalah Hakim Pengadilan Tipikor tidak ada memerintahkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Indar Atmanto, dimana hingga saat ini status Indar masih tahanan kota.

Indar sendiri ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com , apakah merasa diuntungkan dengan status tahanan kota?

Indar menolak menjawab dengan mengatakan, "sudah saya jelaskan tadi, di dalam," ujar Indar Minggu (7/7) di warung daun Cikini Jakarta Pusat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2