Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

India Tahan Aktivis Antikorupsi
Wednesday 17 Aug 2011 00:00:21
 

Anna Hazare (Foto: Reuters)
 
LONDON-Polisi di India menahan aktivis terkemuka Anna Hazare beberapa jam sebelum ia memulai mogok makan dalam mendesak undang-undang antikorupsi yang baru.

Seperti dikutip dari BBC, begitu berita penangkapan menyebar, pendukungnya memenuhi jalan-jalan kota di India untuk menyuarakan protes.

Mr Hazare telah berjanji untuk terus mogok makan di ibu kota, Delhi, Selasa (16/8), meski polisi menolak memberi izin kepadanya untuk berpuasa selama lebih dari tiga hari.

Seorang menteri mengatakan, mogok makan itu dapat diterima, tetapi hanya dalam batas-batas hukum. Namun, tak dijelaskan batasan hukum seperti apa.

Sementara Menteri Dalam Negeri P Chidambaram mengatakan, pemerintah ini tidak menentang protes yang demokratis dan damai, tapi harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan otoritas untuk menjalankan tugas menjaga hukum, ketertiban, dan kedamaian publik. (mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2