Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Indomaret Makassar Diamuk si Jago Merah
Tuesday 18 Dec 2012 22:26:40
 

Kebakaran di Indomaret, Jakarta Timur.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah minimarket Indomaret di Jl Pusdik Depnaker, RT 11/06 Makassar, Jakarta Timur, ludes diamuk si jago merah sekitar pukul 07.30. Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik pada panel alat pendingin ruangan atau AC. Api yang dengan cepat berkobar akhirnya bisa dipadamkan petugas sekitar pukul 08.15. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun pihak minimarket diduga mengalami kerugian materi lebih dari Rp 200 juta.

Firman (24), salah seorang karyawan yang juga saksi mata menuturkan, sebelum kejadian ia baru saja membuka gerai minimarket Indomaret. Seperti biasanya ia melakukan persiapan pembukaan toko dengan menata seluruh barang dagangan. Kemudian ia membuka gudang yang ada di belakang minimarket tersebut. Namun alangkah terkejutnya ia, begitu pintu dibuka kepulan asap hitam tebal memenuhi ruangan berukuran sekitar 8x3 meter persegi tersebut.

"Baru buka pintu, gudang sudah penuh asap semua. Api tapi tidak kelihatan sama sekali. Akhirnya saya langsung hubungi pimpinan dan posko pemadam kebakaran," ujar Firman, Selasa (18/12).

Saat pintu gudang dibuka, asap langsung menyembar ruang penjualan. Beruntung tak berapa lama kemudian, 13 unit mobill pemadam dari Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Timur tiba di lokasi kejadian. Namun petugas sempat kesulitan mencari sumber api. Sebab seluruh ruang gudang sudah diselimuti asap tebal.

Kondisi atap bangunan yang terbuat dari beton coran menyulitkan petugas untuk masuk. Akhirnya petugas terpaksa menjebol tembok bagian belakang gudang, pintu samping dan kaca ruangan agar dengan mudah mencari sumber api. Petugas kemudian menggunakan mesin blower untuk mengeluarkan kepulan asap hitam tersebut dari dalam gudang.

Sekitar delapan petugas juga lagsung menerobos kepulan asap tebal itu menggunakan alat pernafasan. Mereka mencari sumber api dan belakangan diketahui, sumber itu berasal dari panel AC yang korslet dan terbakar.

Kasie Operasi Sudin Damkar dan PB Jakarta Timur, Idris DN mengatakan, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting listrik pada panel AC. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun diduga pihak minimarket mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Api baru dapat dipadamkan menggunakan 13 unit mobil pemadam pada pukul 08.15.

"Kami kesulitan mencari sumber api karena gudang tertutup rapat, tidak ada celah udara. Terpaksa kami menjebol tembok belakang untuk bisa masuk dan mencari sumber api," jelas Idris DN.

Idris menduga, banyaknya kepulan asap di gudang karena yang terbakar itu umumnya bahan jenis kapas. Seperti pembalut wanita, popok, kapas dan sebagainya. Terlebih atap bangunan terbuat dari beton coran dan tak ada celah udara. Sehingga membuat asap semakin menggumpal di dalam ruangan tersebut.(nrt/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2