Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Muhammadiyah
Indonesia Berkemajuan dan Peran Muhammadiyah di Politik Kebangsaan
Wednesday 24 Jun 2015 06:49:31
 

Malik Fadjar, Ketua PP Muhammadiyah dalam Pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah 1436 H, Sabtu (20/6) di Lantai 5 Gedung AR Fakhruddin B, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.(Foto: Istimewa)
 
BANTUL, Berita HUKUM - Muhammadiyah harus mengambil peran membantu bangsa Indonesia keluar dari berbagai permasalahan. Muhammadiyah harus mengambil sikap dan menunjukkan perannya dengan menggagas langkah-langkah inovatif. Hal itu disampaikan Malik Fadjar, Ketua PP Muhammadiyah dalam Pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah 1436 H, Sabtu (20/6) di Lantai 5 Gedung AR Fakhruddin B, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Terkait hal ini, Malik minta para pimpinan dan kader Muhammadiyah tidak tinggal diam menghadapi kondisi politik negeri yang saat ini karut-marut. "Muhammadiyah tidak bergerak di ruang vakum, tetapi dalam kehidupan yang luas. Oleh karena itu, mainnya mesti luwes dan luas. Apalagi dalam kehidupan politik yang memiliki arti amat luas, tidak bisa hanya ikut-ikut," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Dengan tema pengajian Ramadhan tahun ini adalah Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan Perspektif Politik , Malik Fadjar menuturkan, sejak berdiri pada 1912, Muhammadiyah tak bisa lepas dan melepaskan diri dari politik. Meski bukan organisasi politik, Muhammadiyah selalu mengambil peran dalam politik kebangsaan.

"Dalam kiprahnya, Muhammadiyah tidak pernah terbebaskan dan membebaskan diri dari tarik menarik kekuatan dan kepentingan politik. Tetapi, Muhammadiyah bukan organisasi politik," kata Malik.

Relasi Muhammadiyah dengan politik secara jelas tercatat dalam Khittah Surabaya tahun 1978 yang merupakan penyempurnaan dari Khittah Ponorogo tahun 1969. Dalam khittah Surabaya tersebut, antara lain disebutkan Muhammadiyah tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi partai politik atau organisasi apa pun. Tetapi, Muhammadiyah memiliki peran dalam politik melalui pandangan dan gagasannya.

Muhammadiyah, menurut Malik, perlu mengembangkan kemampuan menangkap cita-cita bangsa yang terus dibangun. Dengan demikian, Muhammadiyah tidak kehilangan peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Ke mana arah ke depannya, gerakan ini mesti bisa membaca tanda-tanda zaman,” tutupnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2