JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tingkat korupsi Indonesia masih terbilang tinggi. Pasalnya, dari 28 negara, Indonesia berada di 25. Posisi Indonesia (7,1), keempat terbawah setelah Meksiko (7,0), Cina (6,5), dan Rusia (6,1).
Hasil itu didapat TII berdasar survei yang dilakukan Bribe Payer Index (BPI) 2011 yang dilakukan terhadap 28 negara. Survei didasari pada keterbukaan perdagangan, komparabilitas data, status keanggotaan G20, dan signifikansi perdagangan. Survey BPI melibatkan 3016 eksekutif bisnis di 30 negara dunia.
Demikian rilis yang disampaikan Transparency International (TII) yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (3/11). selain melaporkan frekuensi suap di negara yang disurvei, BPI juga melaporkan praktik suap yang banyak dilakukan pengusaha terjadi di sektor-sektor pekerjaan umum, dan konstruksi dengan skor sebesar 5,3, dari rata-rata 6,6.
Menurut peneliti TII Frenky Simanjuntak, berdasarkan Global Competitiveness Report 2011-2012 (GCR 2011) korupsi dilaporkan menjadi faktor paling menghambat penyelenggaraan bisnis di Indonesia, dengan nilai 15,4 pada 2011. Nilai tersebut naik sebesar 11,2 poin dari 2007 yang hanya sebesar 4,2.
Kenaikan tersebut, lanjut dia, menempatkan korupsi pada peringkat paling buruk dari 14 faktor yang paling menghambat bisnis di Indonesia. Jenis tindak pidana korupsi berbentuk suap ada di peringkat paling tinggi kedua, setelah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan persentase 29 persen merujuk laporan tahunan KPK, 2010.
Sedangkan dari Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia mencapai 32.20 persen terhadap PDB. Dengan angka ini Indonesia berada di posisi ke-14 sebagai negara penerima investasi terbesar di dunia. Sayangnya, potensi masuknya investasi asing yang relatif besar tidak diikuti dengan kemudahan berusaha di Indonesia.
"Tingginya BPI 2011 Indonesia ini mengindikasikan bahwa praktik bisnis di Indonesia relatif berpotensi berbiaya tinggi akibat seringnya pengusaha melakukan suap. Kombinasi antara peningkatan peringkat kompetisi global dan penurunan kemudahan berusaha memungkinkan naiknya permintaan atau penawaran praktik suap di Indonesia," terangnya.
Dalam kesempatan ini, TII juga mendesak pemerintah Indonesia segera mengadopsi konvensi UNCAC (konvensi PBB melawan korupsi) dan konvensi OECD dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang terkait dengan suap asing atau foreign bribery.
Sebagai pihak yang telah meratifikasi UNCAC, Indonesia belum mengadopsi semua artikel UNCAC dalam UU Tipikor. Misalnya, Pasal 16 UNCAC mengatur tentang suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Belum diadopsinya pasal tersebut dalam UU Tipikor, berakibat tidak bisa menjangkau pelaku suap yang melibatkan lembaga internasional di Indonesia, swasta nasional, swasta internasional di Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat.
Dengan diadopsinya Pasal 16 dan Pasal 21 UNCAC dalam UU Tipikor akan memberi dampak signifikan dalam memberantas praktik suap internasional. Konsekuensinya, pasal ini tak saja menjaring pejabat publik, tapi juga dapat menjaring lembaga internasional di Indonesia, swasta nasional, swasta internasional di Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat. (tnc/spr)
|