Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Indonesia Masih Negara Terkorup
Thursday 01 Dec 2011 17:17:15
 

Pengunjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Transparancy International Indonesia (TII) mengeluarkan Indek Persepsi Korupsi (IPK) 2011. Dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia, ternyata Indonesia menempati posisi ke-100. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia.

Indonesia mendapatkan skor 3.0 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname dan Tanzania. IPK ini mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia, khususnya Indonesia.

“Tahun ini, skor Indonesia dalam IPK adalah 3.0, naik 0,2 dari tahun lalu. Selain Indonesia ada 11 negara lain yang mendapat skor yang sama. Kenaikan 0,2 di tahun ini, sehingga Indonesia mencapai angka 3,0 tidak berarti apa-apa secara metodologi, alias pemberantasan korupsi di Indonesia masih jalan di tempat," ucap Sekjen TII Teten Masduki dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/12).

Teten menjelaskan, skor 3,0 yang dicapai Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kriteria yang menunjukkan indikasi perubahan persepsi korupsi antara 2010 dan 2011 adalah perubahan skor minimal 0,3 didukung dengan perubahan yang konsisten dari minimal setengah dari sumber data penyusun indeks.

Ke depan, ungkap Teten, pemerintah berambisi mendapat skor 5,0 dalam IPK pada 2014. Untuk mencapai itu, pemerintah perlu memperbaiki proses perijinan usaha, memperbaiki instansi penegak hukum dan penyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan politisi maupun pejabat publik tingkat tinggi.

Menurut Teten, sumber data IPK salah satunya adalah pelaku bisnis, sehingga perbaikan di sektor tersebut sangat krusial untuk meningkatkan skor. "Kedua, perbaikan menyeluruh pada institusi penegak hukum. Dan yang ketiga, penyelesaian kasus-kasus tingkat tinggi yang melibatkan politisi maupun pejabat publik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Soebagio mengatakan, untuk menekan tingginya tingkat korupsi di Indonesia, satu cara yang sederhana dan mudah dilakukan ialah melalui penularan semangat antikorupsi. "Menularkan semangat anti korupsi bisa melalui pendidikan karakter, mengajarkan pada anak-anak usia dini korupsi itu perlu diberantas," paparnya.

Menurut dia, strategi pendidikan dan budaya berantas korupsi harus dilakukan. Bahkan, kalau perlu masuk dalam kurikulum pelajaran bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penanaman semnagat sejak dini itu, dapat diingat hingga tua. "Ini penting sekali ditularkan mulai usia dini sampai kita mati," tanasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2