Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Pertunjukan
Indonesia Performing Arts Mart ( IPAM ) 2013
Sunday 25 Nov 2012 13:03:34
 

Indonesia Performing Arts Mart ( IPAM ) 2013.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelar Indonesia Performing Arts Marts (IPAM) 2013 di Jakarta. IPAM dirancang untuk menumbuhkan kesadaran kreatif untuk memenuhi kebutuhan pasar seni pertunjukan internasional dalam membuka peluang bagi para Seniman Indonesia, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi dan berdaya saing secara global. Hal ini diharapkan mampu mendulang dan memasarkan talenta-talenta kreatif dibidang seni pertunjukan agar terpublikasikan secara luas serta diminati oleh publik, baik nasional maupun internasional.

“Bergegas Merengkuh Pasar Dunia” adalah tema IPAM 2013 yang bermakna bahwa kekayaan kreatif karya-karya seni pertunjukan Indonesia, berbasis pada kesenian kerakyatan, tradisi, modern, yang akan didorong dimaksimalkan dalam rangka merengkuh pasar seni pertunjukan dunia.

Persiapan Indonesia Performing Arts Mart ( IPAM ) 2013 berupa proses pengumpulan karya dan seleksi karya dalam bidang seni pertunjukan. Karya tersebut merupakan hasil kerja sendiri atau kelompok dan sudah dikemas/direkam dalam bentuk DVD/VCD atau Flashdisk yang diterima oleh panitia dari para peserta, untuk diseleksi dan dinilai oleh para ahli: Seni pertunjukan yang dimaksud dalam kalimat tersebut diatas dapat berupa karya seni tari, seni teater, seni musik, dan/atau penggabungan dari ketiga unsur tari-teater-musik, yang merupakan satu kesatuan karya dengan durasi antara 15 s.d. 20 Menit, sebagai produk yang siap untuk dipasarkan. Penerimaan karya dimulai tanggal 1 sampai 30 November 2012. (bhc/mdb)

Informasi selengkapnya silahkan unduh file berikut ini;
http://www.parekraf.go.id/userfiles/file/test/Binder1%5B1%5D.pdf



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2