Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Resesi Ekonomi
Indonesia Resmi Resesi, Pemulihan Ekonomi Harus Dipercepat
2020-11-06 20:41:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia resmi masuk resesi pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi kembali minus 3,49 persen pada kuartal III 2020, hari Kamis (5/11/2020). Kontraksi tersebut juga dialami pada kuartal sebelumnya, atau kuartal II 2020, mencatatkan minus 5,39 persen. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, kondisi tersebut sebagai akibat dari tekanan eksternal dan pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan ekonomi memang alami penurunan pada kuartal III-2020 sebagai akibat dari tekanan eksternal dan pandemi Covid-19. Pelaku usaha sudah sejak lama mempersiapkan resesi ekonomi. Jadi kita lihat saja, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) positif 1,85 persen sampai sesi siang ini sehingga berada di 5.199. Nilai tukar rupiah juga menguat ke Rp 14.370 per dollar AS bukti investor tetap percaya terhadap kondisi fundamental ekonomi Indonesia," kata Amir melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).

Menghadapi resesi, politikus Fraksi PPP menekankan bahwa untuk saat ini yang paling penting adalah seberapa cepat pemulihan ekonomi dari sisi belanja pemerintah. Data menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah cukup tinggi, yaitu 9,76 persen dibanding tahun lalu. Nilai belanja pemerintah juga besar yakni Rp 377 triliun pada kuartal ke III. "Jadi DPR RI pasti mendukung langkah percepatan pemulihan ekonomi dengan program PEN agar resesi ekonomi tidak berlanjut sampai tahun 2021," imbuhnya.

Sejauh ini pemerintah dinilai telah mempercepat realisasi PEN. Hal ini terlihat dari banyaknya program yang serapannya rendah langsung dialokasikan ke program perlindungan sosial dan penanganan kesehatan. "Komitmen ini terus kita pantau di DPR RI, khususnya anggaran bantuan sosial agar diprioritaskan untuk menahan laju kemiskinan," kata legislator dapil Sulawesi Selatan I tersebut.

Tidak hanya itu, Amir menekankan pengawasan terhadap program pemulihan ekonomi untuk tetap menjadi prioritas sehingga dipastikan penyimpangan anggaran sangat kecil. Kami juga meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk terus berinovasi dan kreatif dalam menghadapi situasi resesi. "Misalnya ada pelaku UMKM berjualan di platform daring, omsetnya masih bisa terjaga. Kita perlu gerakan optimisme secara nasional. Resesi ekonomi pasti berlalu, dan ekonomi Indonesia tetap menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan negara lain," pungkas Amir.

Secara kuartalan, ekonomi Indonesia telah mengalami kontraksi minus 4,19 persen dari kuartal I-2020 ke kuartal II-2020. Dua kontraksi beruntuk secara kuartal ke kuartal (Q to Q) ini bisa dibilang kondisi perekonomian sudah masuk ke fase resesi teknikal (technical recession), karena pada kuartal I-2020, secara QtQ sudah minus 2,41 persen. Secara kumulatif, selama semester I-1010 ekonomi Indonesia sudah minus 1,26 persen.(alw/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2