Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korupsi
Indonesia Sampaikan Isu Penguatan Badan Anti-Korupsi
Saturday 30 Nov 2013 21:45:04
 

UNCAC/COSP5 Panama.(Foto: @YuryFedotov)
 
LONDON, Berita HUKUM - Perlunya memperkuat integritas dan independensi badan-badan anti korupsi menjadi salah satu isu yang disampaikan Indonesia pada Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (COSP-UNCAC) ke-5 di Panama City, Panama.

Konferensi yang dihadiri oleh lebih 1.000 delegasi mewakili Negara-Negara Pihak UNCAC ini membahas beberapa agenda antara lain upaya pencegahan korupsi, proses review implementasi, bantuan teknis, pengembalian aset dan kerja sama internasional, demikian Counsellor Information and Public Diplomacy; Protocol & Consular Affairs KBRI Wina Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Sabtu (30/11).

Delelegasi RI dipimpin dubes/Watapri Wina, Rachmat Budiman, dan beranggotakan unsur-unsur KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Dewan Pertimbangan Presiden, UKP4, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Panama City.

Pada kesempatan menyampaikan pandangan umum Indonesia, Dubes Rachmat Budiman menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang dilakukan dalam mencegah tindak korupsi antara lain dengan menerapkan modul pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

Selain itu meningkatkan kesadaran publik (raising public awareness) melalui berbagai pelaksanaan seminar maupun diskusi publik serta meluncurkan radio streaming anti korupsi yang dapat diakses pada website KPK.

Pandangan umum Indonesia juga merujuk Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies yang diadopsi pada International Seminar on Principal of Anti Corruption Agencies yang diprakarsasi KPK bekerjasama dengan UNDP dan UNODC pada 26-27 November 2012.

Jakarta Principles dimaksud memuat 12 prinsip utama bagi badan anti korupsi untuk menjaga independensi dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

Selain memerlukan dasar hukum yang dapat menjamin keberlangsungannya, badan anti korupsi juga penting untuk memiliki mandat kuat dalam memerangi korupsi melalui upaya pencegahan, peningkatan kesadaran, investigasi dan penuntutan, baik melalui satu instansi maupun beberapa instansi terkait.

Mengingat karakter tindak pidana korupsi bersifat khusus, maka diperlukan suatu upaya penanggulangan yang juga bersifat khusus dan komprehensif, termasuk menanggulangi akar-akar penyebabnya serta memperkuat jalinan kerja sama internasional dan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani.

Indonesia pada kesempatan ini juga mendorong komitmen Negara-Negara Pihak UNCAC untuk mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi.

Pada Konferensi kelima ini, Indonesia mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi UNCAC yang telah dijabat sejak Konferensi Negara-Negara Pihak ke-4 pada bulan Oktober 2011.(ant/fr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2