Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kebebasan Pers
Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
Monday 04 Nov 2013 19:35:51
 

Ilustrasi, Ketua DPR RI Marzuki Alie.(Foto: @marzukialie_MA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Industri pers harus mengembangkan indealismenya menjadi pers nasionalis, yaitu pers yang membela kepentingan nasional dan selalu melakukan kontrol sosial. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie, saat mengikuti Press Gathering Koordinatoriat Wartawan DPR RI di Semarang, Sabtu (2/11) lalu.

Menurut Marzuki, obyektifitas pemberitaan harus dimulai dengan melakukan check n recheck. Dengan begitu pers menjadi profesional. Tak ada lagi berita-berita yang tendensius muncul di media publik. Lembaga-lembaga negara juga diharapkan tidak melakukan intervensi kepada pers.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Candi Semarang, ini dihadiri 83 wartawan dari berbagai media nasional dan daerah. “Pers nasional adalah pers yang menyadari bahwa fungsi dan perannya adalah untuk membela kepentingan nasional. Berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” kata Marzuki.

Dalam kesempatam itu, Marzuki juga mengurai sejarah pers nasional dari sejak zaman kolonial hingga era reformasi. Di masa kolonial, pers terbagi tiga, antara pers untuk kepentingan pemerintah kolonial, pers Cina yang dikelola masyarakat Cina dengan menggunakan bahasa Cina, dan pers pribumi sebagai corong organisasi pergerakan nasional. Pers pribumi waktu itu masih bersifat kedaerahan.

Memasuki era 1945-1950-an, pers kita betul-betul menjadi pers perjuangan atau alat untuk meraih kemerdekaan bangsa. Tapi, pada sepuluh tahun kemudian (1950-1960-an), pers menjadi partisan dan alat propaganda politik. Hampir semua partai politik waktu itu memiliki media sebagai corongnya. Di era ORBA pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi.

Bahkan, pada 1990-an, pers mulai melakukan repolitisasi lagi, ia tampil lebih kritis terhadap semua kebijakan pemerintah ORBA.

Baru pada masa reformasi, pers menikmati kebebasan pers.

Di masa ini pers mengalami industrialisasi dan komersialisasi.

“Media adalah industri yang menghasilkan komoditas, maka unsure komersial menajdi menonjol. Komersial adalah implikasi dari revolusi media yang mendorong media dengan visi ekonomi. Pihak yang menentukan proses komunikasi adalah pemilik modal, di mana kondisi ini berpengaruh pada visi media,” jelas Marzuki.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2