Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
E-Tilang
Ingat!! Awal Februari 2020, Tilang Elektronik Resmi Berlaku bagi Pengendara Motor di Jakarta
2020-01-29 17:05:30
 

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, awal Februari 2020 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan sepeda motor.

"Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, pada Senin (27/1).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

"Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan," ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK," tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > E-Tilang
 
  Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
  Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
  Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
  Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
  Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2