Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pemindahan Ibu Kota
Ingatkan Bencana Ekologis, Slamet: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
2021-12-30 10:15:20
 

Ilustrasi. Banjir yang merendam area persawahan di Desa Gunung Mulia, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.(Foto: BPBD Penajam Paser Utara).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dilakukan ditujukan untuk menjadi legal standing perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dalam beberapa informasi yang beredar di kalangan media diketahui nantinya wilayah IKN ini tersebar seluas lebih dari 250 ribu hektar dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, Daerah Aliran Sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKS, Slamet mengingatkan bahwa perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur, khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini. Menurutnya, perpindahan IKN harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.

"Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan," ujar Slamet di Jakarta, Kamis, (30/12).

Dikatakannya, penelitian ilmiah terkait dengan bencana ekologis sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN. Mengingat sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020.

"Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut. Belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi Wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati yang sangat beragam," ungkapnya.

Slamet mengatakan, sebaran keanekakaragaman hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.

Berdasarkan hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), tambah Slamet, terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting. Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya.

"Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2