Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penyeludupan
Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
Friday 05 Aug 2011 02:02:54
 

Ilustrasi
 
LONDON-Narkotika jenis kokain kelas A seberat 1,2 ton berhasil disita aparat berwenang Inggris. Barang haram bernilai sekitar 300 juta poundsterling Inggris (setara dengan Rp 4,5 tiriliun) jika sudah dipasarkan di jalanan, ditemukan di dalam sebuah kapal pesiar senilai 1 juta poundsterling Inggris yang tengah sandar di Southampton, Inggris selatan.

Penyitaan ini adalah yang terbesar yang pernah ditemukan selama ini. Badan Obat-obatan Terlarang Inggris (UKBA) menyebutkan, kandungan mencapai 90 persen. Kokain itu disembunyikan dengan rapi di kapal pesiar yang diberi nama Louise dan diperlukan waktu enam hari untuk menemukannya. Sumber asalnya adalah Amerika Selatan dan sedang dalam perjalanan menuju Belanda.

"Ini merupakan penyitaan kokain dalam jumlah yang sangat besar. Mungkin, ini menjadi yang terbesar dalam catatan kami. Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah orang yang telah kami amankan ," kata Kepala UKBA Brodie Clark di London, Inggris, Kamis (4/8), seperti dikutip BBC.

Penyelundupan kokain terbongkar, berawal dari laporan pihak berwenang Perancis mendapat peringatan tentang Louise, ketika berada di wilayah Karibia pada Mei lalu. Selanjutnya, aparat berweanng melakukan pelacakan sehingga ditemukan kapal pesiar tersebut sudah berada di Southampton.

Setelah dilakukan penggeledahan selama enam hari, akhirnya kokain itu berhasil ditemukan di sebuah tempat persembunyian yang terletak di dasar kamar mandi kapal. Kokain itu diperkirakan dimuat di Venezuela dengan nilai 50 juta poundsterling. Namun, setelah ditelusuri, nilainya bisa mencapai 330 juta poundsterling Inggris.

Setelah berhasil ditemukan pada Juni, UKBA bekerja sama dengan kepolisian Belanda berhasil menangkap enam orang pada Selasa (2/8) lalu. Polisi memastikan upaya penyeludupan kokain tersebut merupakan bagian dari operasi sindikat narkotika jaringan internasional.

Pemilik kapal pesiar, seorang pria berusia 60 tahun, sudah ditangkap di Meppel, Belanda. Sementara tiga putranya-yang berusia antara 27 hingga 34 tahun-ikut ditangkap di Waalwijk dan Heusden, Belanda. Uang tunai senilai 87 ribu poundsterling Inggris, dua motor Harley Davidson, dua senjata api, dan sejumlah pil ekstasi juga turut disita dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian Belanda.(mic/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2