Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Ingin membebaskan Keluarganya, Pengusaha Medan Tertipu Miliaran Rupiah
Tuesday 05 Jun 2012 00:17:13
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ingin membebaskan sanak familinya dari kasus narkoba. Seorang pengusaha asal Medan, malah tertipu miliaran rupiah.

Hal itulah yang sedang didalami penyidik jajaran Polda Metro Jaya. Pasalnya ada pelaku penipuan, yang mengaku dekat dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, sehingga bisa menanggani kasus yang melibatkan salah seorang anggota keluarga dari korban.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, korban yang diketahui berinisial W, tertipu hingga Rp1,4 miliar. Awalnya, tersangka yang berinisial RH mengaku kepada korban bisa melepaskan adik ipar W yang sedang terlibat kasus narkoba dan ditahan.

Dengan meminta sejumlah uang yang akan dibagi-bagikan ke penyidik Polda, anggota BNN dan jajaran Polres. W pun percaya dan menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta hingga Rp 1,4 miliar. Tetapi adik ipar W tak kunjung keluar. Karena merasa tertipu, W pun melapor ke Polda Metro jaya.

“RH sendiri bekerjasama dengan pelaku lain yang mengaku sebagai pejabat BNN dan penyidik di Polda Metro. Tetapi setelah kedoknya terbongkar, RH kemudian menghilang,” ungkap Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (4/5).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, saat ini Polisi sudah menangkap dua orang tersangka, yakni S dan AA. “Dan penyidik masih kejar RH,AA,D," tuturnya.

Ditambahkan Rikwanto, D berperan sebagai anggota BNN gadungan, RH adalah orang mengaku kenal dekat dengan Kapolda, S dan A mengaku kenal dengan penyidik Polda. Mereka berkolaborasi untuk mengelabui korban dan mengaku bisa masuk ruang tunggu Kapolda dan akrab dengan orang-orang di sekitarnya. Padahal, ruang tunggu Kapolda itu berlaku untuk umum dan bisa dimasuki siapa saja. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2