Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Puskamnas
Ini Alasan Dibentuk Puskamnas
Tuesday 09 Dec 2014 15:14:47
 

Prof. Hermawan Sulistyo, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional, saat Acara Launching Puskamnas Univ. Bhayangkara Jakarta Raya dan Seminar Keamanan Nasional' di Graha Purna Wira Polri, Darmawangsa, Jakarta, Senin (8/12).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait mengenai keamanan nasional, Prof. Hermawan Sulistyo selaku Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional menerangkan tujuan dibentuk Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) untuk merinci dan memetakan isu-isu nasional tentang keamanan nasional dari segala belenggu ancaman pihak luar dan dalam.

Puskamnas sendiri didesain dan dirancang untuk jadi database keamanan nasional. Ada banyak isu yang sudah terdata, dalam hal ini seperti isu teroris, aksi demontrasi mahasiswa, pengrusakan hutan dan lingkungan serta isu nasional lain yang terkait dan relevan.

"Pihak kami akan mulai melakukan kajian dan belanja isu-isu keamanan nasional sesegera mungkin," kata Hermawan saat Acara Launching Puskamnas Univ. Bhayangkara Jakarta Raya dan Seminar Keamanan Nasional' di Graha Purna Wira Polri, Darmawangsa, Jakarta, Senin (8/12).

Januari 2015 mendatang, rencananya Puskamnas akan buat kajian dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait per-dua pekan.

"Semua isu akan kami kumpulkan. Termasuk apakah keamanan milik polisi dan pertahanan milik tentara. Semua itu kami bahas," katanya.

Hermawan, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini juga menerangkan semua isu yang akan dibahas pihaknya, rencananya dilakukan untuk pertahanan bangsa dan negara.

"Jadi semua stake holder akan mencari kami, dan tanyakan soal isu-isu keamanan strategis," ujarnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Puskamnas
 
  Ini Alasan Dibentuk Puskamnas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2