Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ini Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Gunung Mas di Rutan
Thursday 26 Dec 2013 18:30:48
 

Ilustrasi, Juru bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengatakan bahwa permohonan pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, datang dari DPRD, bukan dari Kemendagri. Karena alasan inilah, KPK menolak mengizinkan pelantikan Hambit di penjara.

Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (26/12) mengatakan bahwa, lembaganya menerima dua surat. Surat pertama dari DPRD terkait permohonan izin pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati. Sedang surat kedua dari Kemendagri, berisi penyampaikan SK pengangkatan bupati dan wakil Bupati terpilih.

"Jadi, surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD, bukan dari Kemendagri," kata Johan, seperti dilansir dari viva.co.id.

Terkait dengan itu, lanjutnya, pimpinan KPK telah menetapkan sikapnya, yaitu tidak menyetujui permintaan DPRD melantik Hambit yang kini ditahan di rutan KPK. "Surat resmi akan disampaikan ke DPRD secepatnya," kata Johan.

Seperti diketahui, Hambit ditahan karena diduga terlibat kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas 2013 di MK. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, penerapan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan kewenangan pelantikan sebelum Hambit menjadi terdakwa, seharusnya mempertimbangkan aspek moral.

Status Hambit yang tersangka harusnya jadi pertimbangan. "Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka tahanan dilantik," singkatnya.(one/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2