GARUT, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81), dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jum'at (18/1).
Kepala Negara mengatakan bahwa keputusan untuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan. Terlebih dengan usia beliau yang cukup tua, jadi kondisi kesehatannya juga tidak stabil.
"Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jum'at (18/1).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang sudah lama, sudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama dari Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Prof.Yusril Ihza Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.(set/bh/amp)
|