Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Gerakan Anti Narkoba
Ini Alasan Wanda Hamidah Diangkat Jadi Duta Narkoba
Friday 01 Feb 2013 22:33:41
 

Wanda Hamidah (tengah) saat di ruang pers gedung BNN, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum usai kasus yang sempat menyeret Wanda Hamidah terkait pesta narkoba di Rumah Raffi Ahmad. Selang beberapa jam setelah Wanda dinyatakan negatif narkoba dan dilepas, BNN langsung mengangkat anggota DPRD Jakarta itu menjadi duta narkoba. Ternyata, alasan BNN mengapa menjadikan Wanda duta narkoba karena Wanda dinilai mempunyai pengaruh besar di DKI Jakarta, itu karena ia merupakan anggota DPRD.

Ditingkat nasional, warga Jakarta paling banyak yang mengonsumsi narkoba. Kedudukan Wanda di DPRD yang akan 'dimanfaatkan' BNN untuk memberantas obat-obatan terlarang itu. Sehingga, dengan diangkatnya Wanda menjadi duta narkoba, diharapkan ia bisa mengurangi korban pecandu narkoba.

"Di Jakarta kan paling banyak korban narkoba. Kalau dirinci, 1 Rukun Tetangga (RT) ada 60 pecandu narboka. Kapasitas Wanda sebagai anggota DPRD diharapkan bisa membantu mengurangi pecandu narkoba di Jakarta," kata Kusma, Kepala Rehabilitasi BNN.

Lalu mengapa begitu cepat BNN mengangkat Wanda, apa ada yang disembunyikan dari Wanda. Mengingat, Wanda merupakan orang yang berada ditengah-tengah pasta narkoba di rumah Raffi. "Lebih cepat kan lebih baik. Kalau tidak, pecandu narkoba yang ada saat ini akan terus mengajak temannya untuk mengonsumsi. Korbannya akan lebih banyak kalau tidak segera dicegah," ungkapnya, Jum'at (1/2).

Sebelumnya Wanda Hamidah, setelah melalui pemeriksaan selama 3 x 24 jam di BNN, akhirnya dibebaskan, Rabu (30/1). Wanda tak terbukti mengonsumsi narkoba atau pun turut serta dalam pesta narkoba yang digelar di kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) lalu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Narkoba
 
  INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
  Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
  Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
  Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2