Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
Ini Alasanya Yusril Akan Menggugat Kembali Syarat Presidential Threshold Ke MK
2018-04-30 08:10:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menggugat kembali Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni terkait persyaratan 20-25 persen jumlah kursi atau suara yang harus dimiliki oleh salah satu pasangan calon presiden atau presidential thareshold.

Menurut Yusril dengan adanya Syarat Pencalonan Presiden (Presidential Thareshold) 20 persen jumlah kursi dan 25 persen suara sah nasional itu terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan presiden pada pemilu 2019 menadatang.

"Sejak awal kami ini menghendaki Partai peserta pemilu itu bisa mencalonkan Pasangan Presiden tanpa dibatasi aturan 20-25 persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan Presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga kemungkinan," kata Yusril di Makassar, Kamis (25/4)

Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal menurutnya waktu masa pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran awal Agustus 2018.

"Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus," ungkapnya.

Yusril menjelaskan, sejauh ini PBB memang melihat bahwa belum ada kepastian tetang pencalonan presiden ini apakah ada dua paaangan atau tiga atau hanya satu calon. "Oleh karena itu kami kembali akan menguji pasal 222 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak hanya dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman," jelas Yusril.

Menurut Pakar Hukum Tatanegara ini, seandainya setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik akan semakin jelas. "Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak seperti sekarang," jegasnya.

Berkaitan dengan hal ini, kata Yusril, kemudian akan didorong kembali, dibicarakan PBB pada Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta 4-6 Mei mendatang. Selain itu Kata Yusril, Mukernas tersebut merupakan mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 yang akan membahas teknis strategi serta penentuan Calon yang akan diusung nanti.

"Musyawarah kerja nasional ini akan dihadiri dewan pimpinan wilayah dan cabang, ini mukernas terakhir sebelum Pemilu 2019 dimana akan dilakukan pengecekan terhadap hasil-hasil konsolidasi yang dilakukan tiga tahun belakagan ini serta melakukan pengecekan kesiapan daerah-daerah yang menyusun strategi perjuangan di daerah dan pengecekan calon untuk pemilihan umum 2019," pungkasnya.(sop.ak/abadikini/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2