Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
CPNS
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
2021-06-13 14:37:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petunjuk teknis (Juknis) pengadaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Ada tiga juknis yang diterbitkan yaitu pengadaan PNS, PPPK guru, dan PPPK non guru. Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Bima Haria Wibisana, untuk pendaftaran CPNS 2021, PPPK guru dan non guru prosedurnya tetap sama, yaitu melalui satu portal SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Selain itu, masing-masing pelamar hanya bisa memilih salah satu apakah CPNS, PPPK guru atau PPPK non guru," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (12/6). Peserta yang mendaftar CPNS, lanjutnya, tidak bisa memilih lebih dari satu instansi dan jabatan. Begitu juga yang mendaftar PPPK guru dan non guru.

Untuk pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17. Adapun prosedurnya sebagai berikut: 1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN. Sebelumnya pelamar membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2021.

3. Pelamar memilih melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 4. Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan. 5. Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru pada SSCASN.

Bima mengingatkan para pelamar jangan coba-coba melanggar ketentuan tersebut. "Jika pelamar diketahui melamar CPNS dan PPPK, atau melamar lebih dari 1 instansi dan lebih 1 jenis jabatan maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," tegas Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini. Hal lain yang diingatkan Bima, jangan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda karena yang bersangkutan dianggap gugur. Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya sarankan, para pelamar membaca dengan baik formasi yang disiapkan masing-masing instansi dan persyaratan. Baru kemudian melakukan pendaftaran ketika sudah dibuka," kata Bima.(esy/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2