Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Ini Dasar Hukum SEMA No 3/2021 Tentang Larangan Pungutan Biaya Sumpah Advokat
2021-03-23 04:17:18
 

Dr. H. Andi Samsan Nganro SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang larangan pungutan biaya terkait pengambilan sumpah atau Janji Advokat. Dalam SEMA itu disebutkan untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi terkait perintah larangan pungutan pengambilan sumpah atau janji advokat.

Poin pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Poin kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin ketiga, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang sesuai domisili hukumnya. Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 8 Maret 2021 yang ditujukan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang juga juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dasar hukum atau pertimbangan dan alasan terbitnya SEMA 3/21, antara lain untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selain itu, terbitnya SEMA 3/2021 ini dimaksudkan untuk melengkapi SEMA yang diterbitkan sebelumnya yakni SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

"SEMA No. 7 Tahun 2020 ini isinya melarang Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama melakukan pungutan terkait acara pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya," kata Andi Samsan Nganro, di Jakarta pada Senin (22/3).

Dalam poin satu SEMA No. 7 Tahun 2020 ini disebutkan pelaksanaan kegiatan pelantikan dan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Menurut Andi Samsan dalam hal ini menerangkan SEMA 3/2021 sifatnya lebih khusus melarang Pengadilan Tinggi memungut atau menerima biaya pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dalam SEMA ini juga ditentukan sumpah atau janji advokat (harus, red) dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi," ujarnya.

"Ya larangan itu diharapkan. Apalagi pengangkatan dan penyumpahan advokat. Tapi isi surat itu hemat saya MA perlu lebih detail. Misalnya, tidak ada acara makan bersama dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk minta kontribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut Andi berharap tidak ada efek negatif dari larangan tersebut yang berimbas pada pelayanan. "Pada saat yang sama juga perlu ditekankan MA. Sekalipun tidak ada misalnya makan bersama itu semangat pelayanan jangan jadi kendor dan tetap correct," ujarnya berharap.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, MA dan badan peradilan di bawahnya berupaya mewujudkan program Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dalam Laporan Tahunan 2020 yang disampaikan Ketua MA pada 17 Februari 2021 lalu disebutkan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.

Di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian MA dan badan peradilan di bawahnya pada tahun 2020 cukup membanggakan. Sebanyak 85 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 155 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 9 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM. Atas capaian ini, Ketua MA dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam hal ini menunjukan bahwa MA dan badan peradilan di bawahnya serius dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2