JAKARTA, Berita HUKUM - Demi mewujudkan BUMN Bersih, PT. Angkasa Pura II (Persero) bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Kegiatan yang difasilitasi Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat ini diikuti oleh para supervisor, manajer, dan deputi direktur di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).
“JAMU” adalah slogan yang dipilih dalam TOT PPG PT. Angkasa Pura II (Persero) kali ini. Merupakan kepanjangan dari Jelas, Aman, Mudah dan Untung. Artinya gratifikasi semakin Jelas, Aman dari resiko hukum, Mudah cara menentukan sikap dan pelaporannya, dan Untung, karena meningkatkan citra dan persepsi positif bagi diri pribadi maupun bagi perusahaan.
“Pimpinan menginginkan adanya perbaikan dan pengembangan PT. Angkasa Pura II (Persero) ke arah yang lebih baik dan bersih dari korupsi, khususnya terkait gratifikasi,” ungkap Domen, pengelola UPG PT. Angkasa Pura II (Persero), seperti yang dirilis situs kpk.go.id.
TOT PPG ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni tanggal 15 - 17 Januari 2014 untuk gelombang I dan tanggal 28 - 30 Januari 2014 untuk gelombang II. Tiap-tiap gelombang diikuti oleh 20 orang peserta. Tujuan dilaksanakannya TOT PPG adalah menjadikan para peserta sebagai agen perubahan BUMN bersih di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).
Apa saja materi yang didapatkan? Para peserta diberikan materi pemahaman tentang seluk-beluk gratifikasi termasuk aturan hukum dan tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi. Selain itu peserta juga dibekali pengetahuan mengenai sanksi dan risiko bagi para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila tidak melaporkan penerimaan gratifikasi.
Dari kegiatan ini diharapkan, mereka mampu mendistribusikan pemahaman kepada rekan kerja mereka, sehingga semakin banyak orang yang memperoleh informasi dan timbul kesadaran terkait masalah gratifikasi. “Setelah kegiatan ToT ini, selanjutnya para peserta wajib melaksanakan diseminasi di unitnya masing-masing”, ujar Juned dari KPK.(kpk/bhc/sya) |