Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ini Dia, JAMU Pencegah Korupsi!
Monday 20 Jan 2014 23:10:24
 

PT. Angkasa Pura II (Persero) bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi mewujudkan BUMN Bersih, PT. Angkasa Pura II (Persero) bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Kegiatan yang difasilitasi Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat ini diikuti oleh para supervisor, manajer, dan deputi direktur di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).

“JAMU” adalah slogan yang dipilih dalam TOT PPG PT. Angkasa Pura II (Persero) kali ini. Merupakan kepanjangan dari Jelas, Aman, Mudah dan Untung. Artinya gratifikasi semakin Jelas, Aman dari resiko hukum, Mudah cara menentukan sikap dan pelaporannya, dan Untung, karena meningkatkan citra dan persepsi positif bagi diri pribadi maupun bagi perusahaan.

“Pimpinan menginginkan adanya perbaikan dan pengembangan PT. Angkasa Pura II (Persero) ke arah yang lebih baik dan bersih dari korupsi, khususnya terkait gratifikasi,” ungkap Domen, pengelola UPG PT. Angkasa Pura II (Persero), seperti yang dirilis situs kpk.go.id.

TOT PPG ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni tanggal 15 - 17 Januari 2014 untuk gelombang I dan tanggal 28 - 30 Januari 2014 untuk gelombang II. Tiap-tiap gelombang diikuti oleh 20 orang peserta. Tujuan dilaksanakannya TOT PPG adalah menjadikan para peserta sebagai agen perubahan BUMN bersih di lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero).

Apa saja materi yang didapatkan? Para peserta diberikan materi pemahaman tentang seluk-beluk gratifikasi termasuk aturan hukum dan tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi. Selain itu peserta juga dibekali pengetahuan mengenai sanksi dan risiko bagi para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila tidak melaporkan penerimaan gratifikasi.

Dari kegiatan ini diharapkan, mereka mampu mendistribusikan pemahaman kepada rekan kerja mereka, sehingga semakin banyak orang yang memperoleh informasi dan timbul kesadaran terkait masalah gratifikasi. “Setelah kegiatan ToT ini, selanjutnya para peserta wajib melaksanakan diseminasi di unitnya masing-masing”, ujar Juned dari KPK.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2