Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PBB
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
2018-06-10 21:26:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang sudah berhasil duduk sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk 2 tahun mendatang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan bahwa, "hal tersebut merupakan prestasi yang sangat gemilang dan patut dibanggakan, meskipun ini bukanlah untuk pertama kalinya, tapi harus disyukuri di tengah kondisi dunia yang semakin mencemaskan," katanya Minggu (10/6).

Indonesia juga telah pernah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020.

Kembali terpilihnya Negara Indonesia sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, MUI berharap, "agar Indonesia dapat memainkan peran strategis untuk Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945." ujar Zainut Tauhid.

MUI juga berharap bahwa posisi keanggotaan Indonesia di DK PBB dimanfaatkan secara optimal untuk perjuangan menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI serta membantu perjuangan bangsa-bangsa lain yang nasibnya masih terjajah dan dirundung konflik.

Indonesia harus ikut terlibat dalam isu-isu keamanan dan perdamaian global, seperti penjajahan zionis Israel atas negara Palestina, konflik di Afganistan, Rohingya, Siria, Sudan Selatan dan di berbagai belahan negara lainnya.

Dan yang tidak kalah penting adalah ikut terlibat dalam mengatasi ancaman bahaya terorisme global yang mengancam perdamaian dunia.

Sementara diketahui, selain Anggota Tidak Tetap DK PBB terdapat juga Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari Amerika Serikat, Britania Raya, Tiongkok, Perancis dan Rusia.

Pada saat didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelima negara ini merupakan kekuatan utama Blok Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II. Kelima negara ini memiliki kursi tetap di Dewan Keamanan PBB dan masing-masing memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di Dewan Keamanan, sekalipun disetujui oleh semua anggota lainnya.(wiki/bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2