Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wali Nanggroe Aceh
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
Tuesday 17 Dec 2013 08:53:40
 

Akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Amrijal J Prang, SH,.LLM,(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menurut versi Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, yang dilantik pada Senin (16/12) sudah sah sesuai prosedur hukum. Meskipun ada beberapa point di pasal 2 Qanun No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang belum diklarifikasikan dengan pemerintah pusat.

Kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (17/12), Akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Amrijal J Prang, SH,.LLM, mengatakan jika revisi kemarin yang sudah disetujui oleh DPRA dan Gubernur sudah diklarifikasi kembali oleh Mendagri menurutnya tidak menjadi persoalan.

"Ini kan kita belum mengetahui apakah sudah diklarifikasi, tapi kalau memang revisi tersebut belum dilakukan itu akan menciptakan masalah," ucap J Prang.

Dia menjelaskan, secara perundang-undangan persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu yang bahwa sesuai prosedurnya setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan klarifikasi kembali oleh pemerintah Aceh, maka diserahkan kembali ke Mendagri, untuk dilihat bahwa apakah sudah sesuai secara materil dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) atau belum. Sebab yang menjadi dasar utama qanun lembaga wali nangroe adalah UUPA.

Yang namanya sebuah Qanun, tambahnya, secara hierarki atau peraturan undang-undang dalam konteks pengawasan, Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah.

Ditanya mengenai penggunaan anggaran pengukuhan itu apakah dapat dipertanggungjawabkan, dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu untuk disikapi adalah: yang pertama Pemerintah pusat juga dalam hal ini kalau memang mengikuti aturan yang ada, harusnya pemerintah pusat juga melihat aturan dalam pembentukan perundang-undangan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah, dalam waktu 60 hari setelah dievaluasi kemudian belum juga diklarifikasi oleh pemerintah Aceh, itu ada aturan untuk mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk membatalkan sebuah qanun.

"Realitanya kan sudah berlangsung 1 tahun? Sudah setahun malah tidak dikeluarkan Perpres, ini secara perundang-undangan juga sudah janggal dari pemerintah pusat. Terlepas ada kepentingan politik atau apa, saya tidak tahu, tapi secara perundang-undangnya sudah di luar peraturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pengukuhannya menurut Dosen Unimal ini ada implikasinya. Sebuah lembaga ada karena adanya peraturan dalam hal ini qanun. Kalau qanun masih bermasalah maka lembaganya juga bermasalah. Nah, ketika lembaga itu bermasalah maka anggaran yang digunakan ada konsekwensi hukum apakah itu akan terindikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan anggaran.

Pun begitu, bila pemerintah belum melakukan point-point yang diminta Mendagri, diharapkan untuk segera diselesaikan agar kedepan tidak muncul gugatan-gugatan baru terhadap lembaga ini.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Wali Nanggroe Aceh
 
  Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
  Manipulasi Sejarah
  Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
  Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
  Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2