ACEH, Berita HUKUM - Menurut versi Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, yang dilantik pada Senin (16/12) sudah sah sesuai prosedur hukum. Meskipun ada beberapa point di pasal 2 Qanun No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang belum diklarifikasikan dengan pemerintah pusat.
Kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (17/12), Akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Amrijal J Prang, SH,.LLM, mengatakan jika revisi kemarin yang sudah disetujui oleh DPRA dan Gubernur sudah diklarifikasi kembali oleh Mendagri menurutnya tidak menjadi persoalan.
"Ini kan kita belum mengetahui apakah sudah diklarifikasi, tapi kalau memang revisi tersebut belum dilakukan itu akan menciptakan masalah," ucap J Prang.
Dia menjelaskan, secara perundang-undangan persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu yang bahwa sesuai prosedurnya setelah dilakukan evaluasi dan dilakukan klarifikasi kembali oleh pemerintah Aceh, maka diserahkan kembali ke Mendagri, untuk dilihat bahwa apakah sudah sesuai secara materil dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) atau belum. Sebab yang menjadi dasar utama qanun lembaga wali nangroe adalah UUPA.
Yang namanya sebuah Qanun, tambahnya, secara hierarki atau peraturan undang-undang dalam konteks pengawasan, Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah.
Ditanya mengenai penggunaan anggaran pengukuhan itu apakah dapat dipertanggungjawabkan, dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu untuk disikapi adalah: yang pertama Pemerintah pusat juga dalam hal ini kalau memang mengikuti aturan yang ada, harusnya pemerintah pusat juga melihat aturan dalam pembentukan perundang-undangan terhadap sebuah qanun yang dianggap masih bermasalah, dalam waktu 60 hari setelah dievaluasi kemudian belum juga diklarifikasi oleh pemerintah Aceh, itu ada aturan untuk mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk membatalkan sebuah qanun.
"Realitanya kan sudah berlangsung 1 tahun? Sudah setahun malah tidak dikeluarkan Perpres, ini secara perundang-undangan juga sudah janggal dari pemerintah pusat. Terlepas ada kepentingan politik atau apa, saya tidak tahu, tapi secara perundang-undangnya sudah di luar peraturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan pengukuhannya menurut Dosen Unimal ini ada implikasinya. Sebuah lembaga ada karena adanya peraturan dalam hal ini qanun. Kalau qanun masih bermasalah maka lembaganya juga bermasalah. Nah, ketika lembaga itu bermasalah maka anggaran yang digunakan ada konsekwensi hukum apakah itu akan terindikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan anggaran.
Pun begitu, bila pemerintah belum melakukan point-point yang diminta Mendagri, diharapkan untuk segera diselesaikan agar kedepan tidak muncul gugatan-gugatan baru terhadap lembaga ini.(bhc/sul). |