ACEH, Berita HUKUM - Kepada mantan anggota Dewan priode 2004-2009 yang pernah menerima dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), diminta untuk tidak perlu resah karena perbuatan anggota dewan menerima dana TKI tersebut bukan perbuatan melanggar hukum.
Demikian kata Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh melalui pesan BlackBerry Messenger, Selasa (24/9).
Dia mengatakan, landasan hukumnya dalam menerima dana TKI bagi anggota DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sangat jelas sesuai PP No.37 tahun 2006 Tentang dana Tunjangan Komunikasi Intensif bagi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Soal PP ini kemudian dibatalkan dengan PP No.21 tahun 2007, tidak bermakna apa yang telah dijalankan berdasarkan PP sebelumnya menjadi batal. Kalau begitu tidak akan berani menjalankan sebuah PP. Karena kekhawatiran akan dibatalkan dengan PP berikutnya yang dapat berakibat batal semua apa yang telah dijalankan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Surat Edaran Mendagri No.555/3032/SJ Tahun 2009 yang meminta pengembalian dana TKI tersebut juga tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sebaliknya Pemerintahlah yang telah membuat kebijakan yang keliru disatu sisi telah menerbitkan PP memberi dana TKI utk anggota DPRD pada waktu itu dan kemudian membatalkan dan menagih kembalikan kebijakan Pemerintah yang aneh.
"Tapi sudahlah semua kita juga pahami sikap Pemerintah waktu itu berada di bawah tekanan publik," tukas Abudullah.
Disisi lain sangat tidak adil dan malah termasuk mempermainkan anggota DPRD yang telah diberi dana TKI itu dan telah pula dipergunakan sesuai peruntukan lalu kemudian disuruh untuk mengembalikan. Bukankah hal yang seperti ini mempermainkan anggota DPRD?.
"Kembali saya ingatkan bahwa perbuatan anggota DPRD menerima dana TKI pada waktu itu bukan perbuatan melanggar hukum akan tetapi sebaliknya adalah sah menurut hukum," tandasnya.
Tidak ada unsur menyalahgunakan wewenang, dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh anggota DPRD pada waktu itu, pungkasnya.
Diberitakan, Anggota DPRA periode 2004-2009 telah menerima dana Tunjangan Komunikasi Intensif dan Bantuan Penunjang Operasional (TKI-BPO). Namun hingga kini, masih banyak anggota dewan yang belum mengembalikan dana tersebut.
Seharusnya, sesuai PP No. 21 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2007 ditegaskan bahwa, Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima TKI dan BPO, harus melunasi dan menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah.(bhc/sul) |