Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
2022-11-08 08:20:03
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan komentar terkait viral, pernyataan Kate Victoria Lim (15 Tahun), putri pengacara Alvin Lim dalam kanal YouTube yang menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin diduga memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Yang gitu-gitu anak kecil, ya biarin ajalah anak kecil. Kalau orang besar baru saya mau," ujar Kapuspenkum Ketut ketika di konfirmasi Beritahukum.com di Kejaksaan Agung pada Jumat, (4/11).

Diketahui, Putri pengacara vokal Alvin Lim, Kate Victoria Lim, tampil dalam kanal YouTube. Remaja 15 tahun itu kembali mengkritisi penahanan ayahnya, yang merupakan buntut putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pemalsuan KTP.

Kate menegaskan bahwa proses hukum terhadap sang ayah diduga merupakan kriminalisasi. Ia juga menyebut penanganan perkara itu terkesan tebang pilih.

Sebab, kasus serupa yang diduga menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, sampai saat ini menurutnya tak diproses hukum.

Pasalnya, Burhanuddin juga diduga memiliki lebih dari satu KTP. Lantas hal tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada November tahun lalu.

"Kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP ganda atas nama Jaksa Agung?" ujar Kate dalam kanal YouTube, yang dilihat pewarta BeritaHUKUM di Kejaksaan Agung pada Jumat (4/11) Sore.

Kate menjelaskan, ayahnya bukan pertama kali diduga dikriminalisasi. Sebelumnya, kata dia Alvin sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin hanya mengambil dirinya, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain.

"Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian Rp6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi miliaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah adil?" kata Kate.

Seperti diketahui, sejak ayahnya ditahan Kate aktif bersuara meneriakan keadilan bagi Alvin. Dirinya bahkan ikut berorasi kala unjuk rasa menuntut pembebasan Alvin di kawasan Patung Kuda dan depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bebaskan papi saya, bebaskan Alvin Lim!" pugkas Kate dari atas mobil komando atau mobil berpengeras suara, di Patung Kuda, Monas, Jakarta, pada Senin (24/10) kala itu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2