Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa Agung
Ini Klarifikasi Jaksa Agung RI Terkait Tudingan Intervensi Perkara Korupsi Bandjela
2019-08-29 05:30:13
 

Ilustrasi. Jaksa Agung RI H.M Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /ars)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) H.M Prasetyo membantah informasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media terkait adanya intervensi dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju, tersebut tidak benar.

Sebagai pimpinan di Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh anggotanya. Karena itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik.

Nah, klarifikasi ini karena sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung. Johanis yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

"Kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. Itu tidak benar. Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif. Bahkan, Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, SH, MH di Jakarta pada wartawan, Rabu (28/8).

Menurut Mukri dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas.

Nah, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi. Menurut Mukri putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2