ACEH, Berita HUKUM - Terkait tuntutan mahasiswa untuk menggelar tes fit and proper test secara terbuka sebagaimana yang telah disepatakati oleh Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, dalam musyawarah pada pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRK mengaku tidak pernah menerima surat apapun dari mahasiswa, akan tetapi diakuinya dalam koordinasi terakhir dengan Sekwan bahwa surat itu ada. Namun sampai saat ini surat itu tidak pernah sampai ke tangannya.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat itu, saya juga kemana hilangnya," dalih Amiruddin, dalam musyawarah bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhokseumawe/Aceh Utara, yang digelar di Aula DPRK setempat sampai pukul 18:00 WIB, Jum'at (28/6).
Sementara itu Sekjen LSM Kobra menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi A DPRK Aceh Utara, yang selaku panitia pelaksana fit and proper test 15 besar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang tidak dilaksanakan secara terbuka sebagaimana tuntutan mahasiswa.
Selain tidak terbuka, tambahnya, komisi A juga diduga telah mengangkangi Qanun (peraturan daerah) No.7/2007 tentang pelaksanaan pemilu serta mengangkangi Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Oleh sebab itu, Amri mendesak kepada komisi A DPRK Aceh Utara untuk menggelar tes tersebut secara terbuka dengan melibatkan mahasiswa, masyarakat serta unsur lainnya. Hal itu dilakukan guna menghindari orang-orang "titipan" dari kelompok tertentu, pungkasnya.
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, musyawarah bersama mahasiswa yang digelar di Aula DPRK Aceh Utara Jl. Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe. dikawal oleh puluhan personil kepolisian.(bhc/sul)
|