Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Ini Komentar Tokoh Budaya Aceh Soal Larangan Perempuan Menari
Monday 27 May 2013 23:01:02
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya melarang kaum perempuan duduk ngangkang saat mengendarai sepeda motor. Kini, giliran Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam setiap sambutanya diberbagai kegiatan acara baik pemerintahan maupun temu ramah dengan masyarakat seringkali menyampaikan bahwa perempuan dewasa dilarang menari di muka umum.

Alasan tersebut menurut bupati bahwa, perempuan dewasa non muhrim yang berlenggak-lenggok ataupun memamerkan kemolekan tubuhnya di depan publik itu sesuai Syari'at Islam hukumnya haram.

Terkait persoalan itu, banyak kalangan menilai pernyataan yang disampaikan oleh bupati terkesan ingin mencari sensasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Forum Budaya Aceh, Syamsuddin Jalil atau yang lebih akrab disapa Ayah Panton, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).

"Bupati Aceh Utara sepertinya sedang mencari sensasi ataupun popularitas, dan kalaupun seperti itu kenapa tidak ditutup saja seni budaya yang ada di Pendopo," ujarnya.

Wacana itu dinilai bagus, katanya, namun alangkah afdhalnya jika pemerintah terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan jajaranya dan menggodok peraturan itu sampai matang. Nah, setelah itu benar-benar bisa diaplikasikan kepada masyarakat, kemudian baru bisa disampaikan ke publik.

"Jangan sepenggal dalam menyampaikan aturan," katanya lagi. Yang namanya tarian dan ataupun seni budaya sejak dulu sudah melekat di masyarakat Aceh seperti tarian saman, ranup lampuan, dan seudati. Sehingga jika tarian itu dilarang maka warisan seni budaya Aceh terancam punah.

Pun demikian, Ayah Panton meminta kepada kepada Bupati Aceh Utara agar larangan itu sebaiknya dikaji kembali dan segera diluruskan. Sebab, wacana itu menimbulkan kontroversi terutama bagi kaum perempuan. Ibarat dalam pribahasa “Bek Pulot Pantang, Blukat Pajoh”. Artinya, kenapa anak-anak boleh menari tapi orang dewasa tidak boleh, jelasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2