Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Ini Kronologi Penangkapan 10 Anggota Polri dan 4 TNI di Malaysia
Monday 16 Mar 2015 09:32:15
 

 
NUNUKAN, Berita HUKUM - Mabes Polri menjelaskan kronologis soal Polis Diraja Malaysia (PDRM) menahan 10 anggota polisi dan 4 Tentara Nasional Indonesia (TNI) lantaran dianggap masuk secara ilegal ke wilayah Sabah, Malaysia dan membawa senjata api.

Mereka ditangkap saat memburu Syarif, pelaku pembunuhan Sersan Satu Tata Adi Cahyono, Anggota Kodim 0911/Nunukan.

Total ada 17 warga negara Indonesia yang ditangkap yakni 10 anggota Polri, empat TNI dan tiga orang sipil.

Mereka sempat ditahan di Balai Police Wallace Bay.

Dikutip dari media online Malaysia http://bm.therakyatpost.com, Wakil Kepala PDRM, Datuk Noor Rashid Ibrahim menjelaskan, 17 WNI termasuk 10 anggota polisi dan empat TNI berpakaian biasa, memasuki negara ini melalui Bambangan di Pulau Sebatik, pada Jumat lalu sekitar pukul 13.00. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dengan menumpang sepeda motor.

Tersangka Syarif ditangkap PDRM Kamis lalu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Polri. Setelah ditangkap, Syarif ditahan di Balai Police Wallace Bay.

Pada Jumat (13/3) sekitar pukul 13.00, 10 polisi dan 4 TNI asal Indonesia berpakaian bebas mendatangi Balai Police Wallace Bay (setingkat Polsek di Indonesia), untuk membawa pulang tersangka ke Indonesia. Selain aparat, tiga warga sipil juga ikut bersama mereka.

“Mereka ditahan kerana menceroboh dan gagal memberitahu kami mengenai kehadiran mereka,” kata Noor Rashid.

PDRM menyita delapan pistol, dua jenis revolver dan peluru. Noor Rashid mengatakan, 17 WNI ini akan diselidiki terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran senjata api.

“Kes itu akan dihantar kepada Timbalan Pendakwa Raya untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan kejadian itu berawal dari adanya penganiayaan berat pada anggota Kodim 0911 Nunukan, bernama Tata Ari Cahyono, Senin, (9/3) pukul 23.30 WITA lalu di Pasar Baru, BPPN.

Pelaku diduga bernama Sarif melarikan diri ke perbatasan masuk ke Sebatik Malaysia. Lalu Kapolres Nunukan menghubungi OCPD (Kapolres) Tawau untuk minta back-up dan mengirim ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya.

"Tim Polres melakukan pengejaran dan pengepungan di wilayah perbatasan serta berkoordinasi dan bergabung dengan anggota Balai Polis Wallace Bay (WSB) PDRM melakukan pencarian di wilayah perbatasan," ujar Rikwanto, Minggu (15/3).

Lalu pada Jumat, 13 Maret 2015 sekira jam 13.00 WITA, Kapolres Tawau dihubungi oleh OCPD bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan di kantor Balai Polis WSB dan selanjutnya koordinasi untuk diserahterimahkan di perbatasan.

Melalui Kasat Reskrim Nunukan kapolres Nunukan memerintahkan untuk standby di perbatasan menunggu penyerahan tersangka dari polisi Malaysia (PDRM).

Namun untuk memastikan benar yang diamankan oleh PDRM adalah tersangka maka anggota menuju Balai Polis WSB yang diikuti oleh 4 anggota TNI.

Setibanya di Kantor Polis WSB anggota memastikan dan ternyata benar yang ditangkap adalah tersangka Sarif.

Saat berada di Balai Polis WSB tiba-tiba rombongan dikepung oleh pasukan ESCOM (Pasukan gabungan Polisi tentara Bea Cukai dan Imigrasi).

"Akhirnya anggota dan TNI serta beberapa sipil dibawa ke Polres TAWAU dan besok harinya dipulangkan. Untuk tersangka (Syarif) masih diproses di Polres Tawau akan dideportasi secepatnya," ujar Rikwanto.

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie mengatakan ada miskomunikasi antara beberapa anggota Polres Nunukan saat akan menerima penyerahan Syarif, tersangka pembunuhan anggota TNI, yang ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Saat itu 10 anggota Polri, empat TNI dan tiga orang sipil, menjemput Syarif yang ditangkap PDRM. Belakangan mereka ditahan di Balai Police Wallace Bay, karena dianggap masuk secara ilegal ke wilayah Sabah, Malaysia.

Setelah muncul informasi tersebut, Polda Kaltim mengirimkan surat kepada Utusan Jaya Polisi Kontinjen Sabah, perihal permohonan pembebasan dan pemulangan anggota Polres Nunukan beserta pembantu polisi yang diamankan PDRM.

"Atas surat itu, semuanya sudah kembali ke Polres Nunukan. Selanjutnya tersangka anirat (syarif) yang melakukan anirat pada prajurit TNI (kodim Nunukan) akan diserahkan secepatnya," tegas Ronny, Minggu (15/3).

Ronny memastikan tidak ada pelanggaran imigrasi yang dilakukan para WNI tersebut. Apa yang terjadi di lapangan hanya miskomunikasi saja. Selama ini antara Polri dan PDRM sudah menjalin kerjasama dalam bidang penyelesaian dan pengungkapan kasus kejahatan di perbatasan dan lintas batas negara.

Sebelumnya, diberitakan media online Malaysia, Wakil Kepala PDRM Datuk Noor Rashid Ibrahim menjelaskan 17 WNI termasuk 10 anggota polisi dan empat TNI berpakaian biasa memasuki Malaysia melalui Bambangan di Pulau Sebatik, Jumat (13/3). Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia menumpang sepeda motor.

Anggota Polisi dan TNI berpakaian bebas mendatangi Balai Police Wallace Bay (setingkat Polsek di Indonesia), untuk membawa pulang tersangka Syarif ke Indonesia. Selain aparat, tiga warga sipil juga ikut bersama mereka. Di sini terjadi salah paham, sehingga Balai Police Wallace Bay sempat menahan mereka. Kini, kasus tersebut sudah selesai.(dbs/tribun/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2