Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Pemeras
Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
Tuesday 12 Feb 2013 21:41:39
 

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menjelaskan sekarang ini Kejaksaan di daerah, pertama meningkatkan Panwaskat. "Pada raker yang lalu (2012 November) kita sudah minta kepada Kejati dengan peristiwa ini (Kasus Jaksa Pemeras) kan mengandalkan Waskat. Waskat itu pengawasan melekat jadi pengawasan berjenjang," kata Marwan.

Paparnya lagi bahwa tidak hanya mengandalkan pengawasan fungsional karena sibuk dengan begitu banyak pekerjaan, "Orang terbatas jadi kadang-kadang tidak bisa mengcover semua, itu yang pertama," ujarnya.

"Kedua kita sudah membentuk tim buru sergap di kejati. Tugas buru sergap itu seperti buru sergapnya Polisi. Dari pada ditangkap oleh orang lain, mending kita tangkap dulu. Jadi bukan menyangkut tindakan jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang jadi menerima suap, memeras dan sebagainya tetapi juga misalnya mereka menggunkan narkotika dan sebagainya itu. Itulah yang kita bentuk di setiap daerah," terang Marwan.

"Para Jaksa nakal, data basenya ada dan setiap triwulan kita laporkan ke Majelis Agung seluruh pelanggaran disiplin dan lain-lain," tambahnya.

"Sangsi berupa diberhentikan, ada yang dicopot jabatannya, ada dicopot strukturalnya, ada yang disidangkan," imbuhnya.

Untuk kasus Jaksa Fernando, "Sudah divonis bersalah baru putusan PN, kan mungkin dia banding mungkin kasasi. Kita serahkan kepada pengadilan," ujar Marwan.

"Secara otomatis sudah diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan secara tetap, Berdasar PP nomor 28 tahun 2008."

"Pengawasan dari Jamwas sekarang bukannya ketat lagi tapi super ketat. Walaupun super ketat tapi yang diawasi puluhan ribu ini."

"Semua jaksanya ada delapan ribuan, sedangkan orang pengawasannya di Indonesia ini paling banyak 500 sampai 600 orang, jadi ngak mungkin lah mengcover semua, makanya ada waskat ini yang kita galakkan. Mudah-mudahan kedepan makin baik tidak ada jaksa yang nakal. Kita makin kurangi artinya di eleminasi mungkin habis sama sekali enggak lah, tapi dikurangi, yah meminimalisir itu lah," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jaksa Pemeras
 
  Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2