Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Pemeras
Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
Tuesday 12 Feb 2013 21:41:39
 

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menjelaskan sekarang ini Kejaksaan di daerah, pertama meningkatkan Panwaskat. "Pada raker yang lalu (2012 November) kita sudah minta kepada Kejati dengan peristiwa ini (Kasus Jaksa Pemeras) kan mengandalkan Waskat. Waskat itu pengawasan melekat jadi pengawasan berjenjang," kata Marwan.

Paparnya lagi bahwa tidak hanya mengandalkan pengawasan fungsional karena sibuk dengan begitu banyak pekerjaan, "Orang terbatas jadi kadang-kadang tidak bisa mengcover semua, itu yang pertama," ujarnya.

"Kedua kita sudah membentuk tim buru sergap di kejati. Tugas buru sergap itu seperti buru sergapnya Polisi. Dari pada ditangkap oleh orang lain, mending kita tangkap dulu. Jadi bukan menyangkut tindakan jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang jadi menerima suap, memeras dan sebagainya tetapi juga misalnya mereka menggunkan narkotika dan sebagainya itu. Itulah yang kita bentuk di setiap daerah," terang Marwan.

"Para Jaksa nakal, data basenya ada dan setiap triwulan kita laporkan ke Majelis Agung seluruh pelanggaran disiplin dan lain-lain," tambahnya.

"Sangsi berupa diberhentikan, ada yang dicopot jabatannya, ada dicopot strukturalnya, ada yang disidangkan," imbuhnya.

Untuk kasus Jaksa Fernando, "Sudah divonis bersalah baru putusan PN, kan mungkin dia banding mungkin kasasi. Kita serahkan kepada pengadilan," ujar Marwan.

"Secara otomatis sudah diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan secara tetap, Berdasar PP nomor 28 tahun 2008."

"Pengawasan dari Jamwas sekarang bukannya ketat lagi tapi super ketat. Walaupun super ketat tapi yang diawasi puluhan ribu ini."

"Semua jaksanya ada delapan ribuan, sedangkan orang pengawasannya di Indonesia ini paling banyak 500 sampai 600 orang, jadi ngak mungkin lah mengcover semua, makanya ada waskat ini yang kita galakkan. Mudah-mudahan kedepan makin baik tidak ada jaksa yang nakal. Kita makin kurangi artinya di eleminasi mungkin habis sama sekali enggak lah, tapi dikurangi, yah meminimalisir itu lah," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jaksa Pemeras
 
  Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2