JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi, melakukan penuntutan di pengadilan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi nyata dalam Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, demi terlaksananya pembangunan Nasional yang kuat dan menuju "Indonesia maju" sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, peranan PT. Bank Kalbar sangatlah besar, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian di Daerah Kalimantan Barat baik dalam bentuk deviden yang menjadi bagian Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham maupun dalam bentuk penerimaan pajak bagi Daerah. Sedangkan bagi Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum dapat berperan melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum," ujar Masyhudi dalam sambutannya kepada BeritaHUKUM via Whatsaap pada, Selasa (2/2).
Masyhudi mengatakan bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan tugas kedua Instansi akan banyak ditentukan oleh persoalan sejauh mana sengketa-sengketa mampu diselesaikan dengan baik. Artinya mampu memberikan solusi-solusi yang tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa, dimana kedua Instansi tersebut bekerjasama untuk menyelesaikan problema-problema hukum yang timbul melalui kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun Tindakan hukum lainnya, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Peran Kejaksaan yang lain yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD adalah pertimbangan hukum yang merupakan kegiatan Kejaksaan dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) dan Pendampingan hukum (legal assisten) apabila Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD berpotensi atau menghadapi klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan pemulihan keuangan negara," jelasnya.
Menurut Masyhudi kegiatan Pelayanan Hukum diberikan oleh Kejaksaan kepada anggota masyarakat, sedangkan dalam Tindakan hukum lainnya adalah kegiatan Kejaksaan yang tidak dikategorikan sebagai bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum. Kegiatan ini dapat dimanfaatkan dalam menyelesaikan masalah atau sengketa melalui cara non litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR), contohnya adalah kegiatan penyelesaian masalah atau sengketa perdata melalui negosiasi dimana pihak-pihak yang terlibat mempercayakan Kejaksaan untuk menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah atau sengketa tersebut.
"Dalam upaya menegakkan hukum, Kejaksaan memiliki 2 (dua) instrument, yaitu instrument Hukum Pidana dan instrument Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Perlu kiranya saya tegaskan disini bahwa Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan PT. Bank Kalbar adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam pengertian hanya menyangkut kasus/perkara Perdata dan Tata Usaha Negara saja. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat mewakili PT. Bank Kalbar baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara," pungkasnya.(bh/ams) |