ACEH, Berita HUKUM - Terkait paket pengadaan Pakaian Sipil Harian (PSH) yang diperuntukkan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, senilai Rp 271.800.000 yang bersumber dari dana APBK di kabupaten itu sangat wajar.
Demikian dikatakan Yanis SE, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRK Aceh Utara, yang dihubungi melalui telepon, Jum'at (19/7) malam.
Dia menyebutkan, paket pengadaan PSH itu sudah selesai nilai kontraknya dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kata dia, besaran anggaran itu diperuntukkan 45 orang anggota dewan dengan besaran harga senilai Rp 5 juta/2 pasang.
"Bukan perpasang, melainkan Rp 5 juta untuk 2 pasang pakaian dan itu sangat wajar," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, paket pengadaan PSH yang bernomor kontrak 025/02/L3/DPRK tertanggal 16 Mei 2013, dengan besaran anggaran senilai Rp 271.800.000,-. Adapun penyedia jasa/barang oleh CV. Andalan Asia dengan masa kontrak 90 hari.
Dalam lembaran dokumen kontrak itu juga terdapat pengadaan jasa lainnya yang diperuntukkan untuk pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara sebanyak 45 orang yang bersumber dari APBK di kabupaten itu.
Nilai kontrak itu termasuk pemotongan PPH dan PPN sebesar 12% serta dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRK kepada 45 anggota dewan. Sehingga didapati total penggunaan harga pakaian sipil per orangnya seharga Rp 5 juta rupiah.(bhc/sul)
|