Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Inilah 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur
2018-12-13 14:33:13
 

Foto 3 orang yang masih menjadi DPO pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas.(Foto: BH/ as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus pengeroyokan terhadap korban, Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di Ciracas Jakarta Timur. Polisi kembali menangkap HP alias E (28), sebelumnya Polisi telah menangkap AP (32) pelaku pengeroyokan.

Dari keterangan AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial IH, D dan SR yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari ketiga pelaku pengeroyokan yang masuk daftar percarian orang (DPO), ada seorang wanita berinisial SR," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Pada saat pengeroyokan AP mengaku berperan memegang korbannya agar tidak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan. Tersangka kedua HP ditangkap dirumahnya di daerah Jakarta Timur, ia juga bekerja sebagai juru parkir.

"Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melerai. Namun, Rivonanda justru turut menjadi korban pengeroyokan," tambahnya.

Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif. Kami harap DPO menyerahkan diri, sebelum kami melakukan penangkapan.

Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 dan pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2