Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Inilah 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur
2018-12-13 14:33:13
 

Foto 3 orang yang masih menjadi DPO pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas.(Foto: BH/ as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus pengeroyokan terhadap korban, Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di Ciracas Jakarta Timur. Polisi kembali menangkap HP alias E (28), sebelumnya Polisi telah menangkap AP (32) pelaku pengeroyokan.

Dari keterangan AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial IH, D dan SR yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari ketiga pelaku pengeroyokan yang masuk daftar percarian orang (DPO), ada seorang wanita berinisial SR," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Pada saat pengeroyokan AP mengaku berperan memegang korbannya agar tidak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan. Tersangka kedua HP ditangkap dirumahnya di daerah Jakarta Timur, ia juga bekerja sebagai juru parkir.

"Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melerai. Namun, Rivonanda justru turut menjadi korban pengeroyokan," tambahnya.

Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif. Kami harap DPO menyerahkan diri, sebelum kami melakukan penangkapan.

Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 dan pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2