Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Inilah 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur
2018-12-13 14:33:13
 

Foto 3 orang yang masih menjadi DPO pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas.(Foto: BH/ as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus pengeroyokan terhadap korban, Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di Ciracas Jakarta Timur. Polisi kembali menangkap HP alias E (28), sebelumnya Polisi telah menangkap AP (32) pelaku pengeroyokan.

Dari keterangan AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial IH, D dan SR yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari ketiga pelaku pengeroyokan yang masuk daftar percarian orang (DPO), ada seorang wanita berinisial SR," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Pada saat pengeroyokan AP mengaku berperan memegang korbannya agar tidak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan. Tersangka kedua HP ditangkap dirumahnya di daerah Jakarta Timur, ia juga bekerja sebagai juru parkir.

"Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melerai. Namun, Rivonanda justru turut menjadi korban pengeroyokan," tambahnya.

Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif. Kami harap DPO menyerahkan diri, sebelum kami melakukan penangkapan.

Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 dan pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2