JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus pengeroyokan terhadap korban, Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di Ciracas Jakarta Timur. Polisi kembali menangkap HP alias E (28), sebelumnya Polisi telah menangkap AP (32) pelaku pengeroyokan.
Dari keterangan AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial IH, D dan SR yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari ketiga pelaku pengeroyokan yang masuk daftar percarian orang (DPO), ada seorang wanita berinisial SR," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12).
Pada saat pengeroyokan AP mengaku berperan memegang korbannya agar tidak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan. Tersangka kedua HP ditangkap dirumahnya di daerah Jakarta Timur, ia juga bekerja sebagai juru parkir.
"Saat pengeroyokan terjadi, seorang anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melerai. Namun, Rivonanda justru turut menjadi korban pengeroyokan," tambahnya.
Kami mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif. Kami harap DPO menyerahkan diri, sebelum kami melakukan penangkapan.
Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 dan pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.(bh/as) |