Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kemenkumham
Inilah 6 Alasan Denny Indrayana Melaporkan Loyalis Anas Urbaningrum
Thursday 09 Jan 2014 23:15:00
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri Guna Melaporkan. Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada enam alasan Wamenkum HAM, Denny Indrayana untuk segera melaporkan juru bicara PPI Dedy Ma'mun Murod dan Loyalis Anas Urbaningrum, Tridianto ke Bareskrim Mabes Polri, hal ini disampaikan Denny seusai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri Kamis (9/1) Jl. Tronojoyo Jakarta Selatan.

1) Informasi yang disampaikan saudara Murod dan Tridianto jelas-jelas merupakan fitnah dan tidak berdasar dan bohong, sehingga kepada bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban didepan hukum. Untuk tidak sembarangan bicara dan merusak harkat martabat orang.

2) Sebenarnya saya banyak mendapat saran untuk langsung melaporkan mereka, namun saya memberikan kesempatan mereka meminta maaf, memang singkat waktunya 1 X 24 jam, tapi ini menunjukan keseriusan saya, sayangnya kesempatan itu tidak digunakan mereka dengan baik. Ini bukan masalah pribadi, dan tiba-tiba dia Murod bicara tentang saya, tapi ini terkait lembaga-lembaga Tinggi Negara seperti Kepresidenan dan KPK.

3) Dalam pemberantasan korupsi KPK ini sebagai garda terdepan, cara-cara seperti ini tidak bisa dibiarkan, mungkin mas Bambang sedang menimbang-nimbang juga untuk melaporkan, namun tetap fokus dalam memberantas korupsi.

4) Kita harus mencegah secara serius cara-cara fitnah, ini jadi preseden buruk, sebagai cara-cara untuk membela diri, nanti jangan sampai terjadi lagi orang yang akan diperiksa KPK menggunakan cara-cara seperti ini lagi, dan harus kita hentikan.

5) Demokrasi kita harus diselamatkan dari kebebasan bicara, tapi bukan kebebasan memfitnah, harus dibedakan jangan di campur adukkan karena demokrasi kita akan rusak, dan harus dapat dibedakan.

6) Saya mempunyai Informasi yang saheh, eh Jam 2 siang eh ngak deng jam 2 pagi, banyak sekali diralatnya, mereka namun tidak begitu, dia minta maaf tetapi masih akal-akalan.

Menurut Denny pada Selasa dirinya pada pagi hari ke BPJS Kesehatan, agak siang Denny ngecek ke Dirjen AHU, Perdata dan Notaris, selanjutnya makan siang di Pesvest Kuningan, dan sampai jam 2 siang, Denny yakin memiliki bukti Video dan foto di Pasar Festival.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2