Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Inilah Alasan Maharani Berani Bertemu Lelaki yang Baru Dikenal di Hotel
Tuesday 05 Feb 2013 23:27:07
 

Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah alasan Maharani mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.

Awalnya sempat kaget dan menanya apakah uang itu palsu. Karena Rani terbilang muda dan belum punya pengalaman banyak, mungkin kita akan mau saja kalau kita diberi uang sebanyak itu.

Inilah alasan Maharani, mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal.

"Saya berfikir positif agar tidak dikatakan sombong. Masa kenalan saja tidak boleh," ujar Rani, Selasa (5/2).

Alasan menerima uang pemberian Ahmad Fatanah, "karena saya tidak munafik, siapa sih yang tidak mau menerima uang," tambahnya.

Tidak benar kalau ditangkap di kamar, saya ditangkap di lobby hotel berduaan saja, saya juga datang sendirian saja, dan Ahmad Fhatanah mengaku bahwa dia orang Partai.

Mengenai uang hasil korupsi tidak tahu sama sekali. Saya sangat terpukul dikaitkan dengan hal seperti itu.

"Di hotel hanya di cafe, yang kami bicarakan kami hanya menanyakan siapa beliau, pekerjaannya siapa, dia bilang seorang pengusaha, dia tidak menjelaskan statusnya sudah beristri," katanya.

Dia pengeluarkan credit card, dan sempat memperlihatkan kepada saya.

"Dari kampus, dengan adanya musibah ini tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kampus. Saya berterimah kasih pada pihak kampus, yang telah mendukung saya, saya juga mohon ma'af pada bapak RT, dan RW saya," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2