Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Inilah Asal Kesatuan Genk Polisi Perampok Emas
Saturday 26 Apr 2014 06:29:35
 

Ilustrasi mobil membawa emas yang di rampok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Genk perampokan spesalis mobil emas yang membawa total 13 kilogram emas di Tol Jagorawi kali ini bukan tanggung-tanggung, mereka bukan penjahat sembarangan, ternyata mereka ini diduga kuat adalah Genk anggota Kepolisian dari berbagai satuan di Polri dan seorang oknum TNI masih buron, perbuatan tercela mereka ini sangat mengagetkan dan memperburuk citra intitusi mereka Polri yang sedang di perbaiki oleh Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

Merekapun akhirnya berhasil diringkus oleh tim Polisi juga, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam dipecat dari kesatuanya masing-masing. Pelaku ternyata komplotan oknum polisi yang bekerjasama dengan oknum TNI. Mobil pembawa emas CV BM itu dirampok komplotan di Tol Jagoraw arah Bogor di Km 15 Cimanggis.

Aksi terjadi pada Jumat 18 April siang. Yang mengawal mobil CV BM mengangkut emas itu Oknum TNI yang mengontak sejumlah oknum polisi. Ada barang yang diantar hari itu.

"Para pelaku diduga beraksi di jalan Tol Jagorawi Jakarta Timur. Polisi masih mengembangkan untuk mencari otak pelaku dan penadahnya," kata Kombes pol Rikwanto, Jumat (25/4).

Adapun masing-masing pelaku, kata Rikwanto, adalah anggota Kepolisian dari berbagai kesatuan. Di antaranya, Bripda L dari intelejen mobil, Brigadir GA dari SDM Polda Metro Jaya, Brigadir JM anggota Brimob Satuan I Gegana, Brigadir F anggota Badan Narkotika Nasional, (BNN) Aipda DS, Brigadir BH, dan satu orang sipil, AS.

Selanjutnya, aksi mereka ini setelah mereka membagi tugas dan mengikuti mobil pembawa emas, hingga di Tol Jagorawi, para pelaku melancarkan aksinya. Tersangka AS yang mengambil alih mobil korban dan dikawal tersangka Brigadir GA menggunakan mobil Toyota Kijang Innova. A seorang oknum TNI yang kini masih buron.

"Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti senjata api yang digunakan oknum anggota kepolisian dan telepon seluler milik korban, sedangkan emas hasil perampokan sudah dijual kepada penadah," katanya.

Pelaku diduga sudah membuntuti korban. Brigadir BH diduga telah mendapatkan informasi mobil korban akan berangkat dengan mengangkut emas dari kantor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rikwanto menjelaskan bahwa, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polda Metro berjanji untuk mencari otak pelaku perampokan tersebut.

"Hingga saat ini kita masih mengembangkan untuk mencari otak pelaku dan penadah," ujarnya, sementara pelaku dikenakan pasal 365 dan terancam di pecat semua dari kesatuanya masing-masing(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2