JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang menonjol dan menjadi perhatian publik selama tahun 2013, sebagaimana pada pidato rilis akhir tahun Mabes Polri yang di bacakan langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Drs Sutarman di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12) antara lain adalah.
Korupsi restitusi pajak, diduga dilakukan oleh PNS Ditjen Pajak Totok Hendriyanto dan Denok Taviperiana dengan modus menerima uang dari salah satu wajib pajak dengan total barang bukti Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya kasus TPPU menerima gratifikasi yang dilakukan oleh Saefruydin (Kasi Kepadaean Bea Cukai Entikong, Kalbar) dengan modus operandi menerima dana dari para pengusaha dan 8 perusahaan importir dan ekspedisi, guna memasukan barang impor secara ilegal.
Ketiga, Baresakrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS pada Kementerian Ditjen Bea dan Cukai dengan tersangka. Ir, Heru Sulasto dkk, dengan menggunakan modus menerima suap berupa pembayaaran sebelas Polis Asuransi senilai Rp 11 miliar.
Lalu yang masih baru dan paling hanggat adalah, keberhasilan jajaran Polres di dua daerah dalam memberantas korupsi, dimana pada hari, Minggu (20/12) lalu jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam kasus Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat 2013, dengan mengamankan tersangka 3 orang, diantaranya Safriani, Bendahara Pengelola Jampersal, Drg Sofian selaku tim verifikasi pengelola Jampersal, dan Ponidi sebagai Ketua pegelola dana Jampersal.
"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar, saat ini kasus ditangani oleh Polres Langkat dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Jenderal Sutarman.
Sementara, yang paling terbaru pada, Rabu (23/13) kemarin, giliran Polres Seruyan Kalteng yang kembali berhasil melakukan (OTT) terhadap pejabat korup di daerah Seruyan. Dalam kasus pidana korupsi fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, Prov. Kalteng tahun anggaran 2013, dengan mengamankan 8 orang tersangka, dimana 6 (enam) tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan 2 (dua) tersangka lainya merupakan pihak swasta.
"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan Back Up Bareskrim Polri," pungkas Sutarman.(bhc/put)
|