JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan kembali berhadapan dengan ‘kekacauan baru’, yakni lelang jabatan pejabat eselon I dan eselon II di berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya.
Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono dalam pernyataannya kepada intelijen pada, Selasa (26/5). Menurut Sri Edi, ratusan jabatan eselon I dan II siap dibagi-bagikan kepada partai koalisi dan elemen pendukung koalisi lainnya.
“Kalangan internal polisi dan tentara termasuk pihak swasta dapat menjadi peserta lelang sesuai dengan peraturan di kementrian masing masing,” ungkap Sri Edi.
Kata Sri Edi, proses bagi bagi jabatan ini mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan UU ASN belum ada. Demikian pula Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merupakan lembaga independen yang memayungi ASN, belum menyusun regulasi tentang ini.
“UU ASN menandai era dimulainya liberalisasi dan privatisasi pemerintahan. Munculnya lembaga otonom dan independen KASN yang memayungi seluruh aparat pemerintahan merupakan bentuk otonomisasi aparatur negara. Liberalsiasi pemerintahan akan menjadi pintu masuk bagi pemilik modal asing, pengusaha besar dan oligarki dalam mencengkram pemerintahan dan negara,” tegas Sri Edi.
Kata Sri Edi, lelang jabatan ini sejak awal menimbulkan kekhawatiran baik dari kalangan PNS maupun masyarakat. Bagi kalangan PNS sendiri lelang jabatan merupakan penghancuran karier PNS. Belum lagi dalam kasus lelang jabatan di Kementrian Keuangan persyaratan bagi kalangan PNS sendiri lebih berat dibandingkan dengan Non PNS.
“Sementara masyarakat yang menganggap bahwa lelang jabatan hanya akan menjadi ajang bagi bagi jabatan di antara Partai Koalisi pendukung Presiden terpilih,” pungkas Sri Edi.(Red/intelijen/bh/sya) |