ACEH, Berita HUKUM - Dengan ditutupnya sekolah menengah atas Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe dinilai telah menzalimi dunia pendidikan terutama di Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, pihak direksi perusahaan BUMN yang memproduksi pupuk itu juga mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara. Pun demikian, dalam rapat yang digelar siang tadi oleh DPR diputuskan bahwa sekolah itu dibolehkan menerima siswa-siswi baru dan kembali menjalankan proses belajar mengajarnya, meskipun tanpa persetujuan dari PIM.
"Berhubung PIM selalu mangkir memenuhi panggilan DPR, kita sepakat sekolah itu harus tetap dijalankan," kata Anggota Komisi E DPRK, Achmad Satari SE, Senin (20/5).
Menurut Satari, keputusan ini dikeluarkan oleh DPR dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara juga Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Sebab PT PIM sudah yang kedua kalinya selalu tidak memenuhi panggilan membahas persoalan tersebut di DPR.
"Kedepan DPR tidak akan memberikan peluang terhadap PT PIM, karena ia melakukan tindakan semena-mena dengan menghancurkan sumberdaya manusia (SDM) setempat," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Drs Jamaluddin M.Pd mengatakan, bahwa penutupan sekolah itu PT PIM tidak mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan. Diakuinya, pada tanggal 17 Mei 2013 kemarin pihaknya ada menerima surat perintah penutupan sekolah. "Itupun dari kepala sekolah, dan berita dari media massa," ujarnya
Imbuhnya lagi, penutupan sekolah secara sepihak yang dilakukan oleh PT PIM ini jelas melanggar hukum dan itu tidak boleh dibiarkan.(bhc/sul) |