Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Inilah Keputusan DPR Terkait Penutupan SMU PT PIM
Monday 20 May 2013 20:32:02
 

Musyawarah dengan guru di ruang Komisi E DPRK, Senin (20/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dengan ditutupnya sekolah menengah atas Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe dinilai telah menzalimi dunia pendidikan terutama di Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, pihak direksi perusahaan BUMN yang memproduksi pupuk itu juga mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara. Pun demikian, dalam rapat yang digelar siang tadi oleh DPR diputuskan bahwa sekolah itu dibolehkan menerima siswa-siswi baru dan kembali menjalankan proses belajar mengajarnya, meskipun tanpa persetujuan dari PIM.

"Berhubung PIM selalu mangkir memenuhi panggilan DPR, kita sepakat sekolah itu harus tetap dijalankan," kata Anggota Komisi E DPRK, Achmad Satari SE, Senin (20/5).

Menurut Satari, keputusan ini dikeluarkan oleh DPR dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara juga Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Sebab PT PIM sudah yang kedua kalinya selalu tidak memenuhi panggilan membahas persoalan tersebut di DPR.

"Kedepan DPR tidak akan memberikan peluang terhadap PT PIM, karena ia melakukan tindakan semena-mena dengan menghancurkan sumberdaya manusia (SDM) setempat," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Drs Jamaluddin M.Pd mengatakan, bahwa penutupan sekolah itu PT PIM tidak mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan. Diakuinya, pada tanggal 17 Mei 2013 kemarin pihaknya ada menerima surat perintah penutupan sekolah. "Itupun dari kepala sekolah, dan berita dari media massa," ujarnya

Imbuhnya lagi, penutupan sekolah secara sepihak yang dilakukan oleh PT PIM ini jelas melanggar hukum dan itu tidak boleh dibiarkan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2