Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Inilah Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap Sapi Import yang Menyeret Anggota DPR RI
Wednesday 30 Jan 2013 22:05:54
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers di Media Center KPK, Rabu (30/1)(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lama tidak ada Operasi Tangkap Tangan sejak penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu, kali ini KPK berhasil melakukan tangkap tangan berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Hal ini dijelaskan dengan mendetail oleh Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (30/1) malam.

Johan menguraikan proses lengkap kronologi tangkap tangan, dan rasa terima kasih pada masyarakat, dengan memberi info akurat pada KPK, karena masalah ini merupakan fokus KPK pada ketahanan pangan, ungkap Johan Budi.

Ditambahkannya, kemarin pagi KPK mendapat info dari masyarakat akan ada serah terima uang terkait import daging.

"Akan dilakukan suap oleh pihak yang akan menerima projek itu, dengan salah 1 orang yang terkait dengan anggota DPR RI," ungkap Johan.

Dari pagi Tim KPK meluncur mengikuti (AF), dan serah terima uang di kantor PT Indoguna Utama, disitu sudah ada (JE) dan (AAF), kemudian dari sana (AF) meluncur ke sebuah Hotel di Jakarta untuk bertemu seseorang di Hotel tersebut.

Sedangkan (JE) dan (AAE) meninggalkan kantor PT Indoguna Utama setelah yakin KPK, lalu melakukan penangkapan pukul 20:20 WIB di hotel Le Meridien.

Kemudian di hotel itu dia bersama seorang wanita mudah (M), kemudian KPK melakukan penangkapan lagi pada (JE) dan (AAE). Mereka ditangkap di rumah (AAE) di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Sekitar pukul 22:30 WIB dilakukan penangkapan di rumah (AAE), kemudian ke 4 orang ini kita bawa bersama dengan supir (AF), guna dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara meraton di KPK.

"Dan dari hasil gelar perkara, Komisioner KPK kita temukan 2 alat bukti yang cukup terkait suap yang dilakukan (JE) dan (AAE), terjadi tindak pidana penyuapan," ungkap Johan.

Selanjutnya mereka berdua pelaku penyuap kepada (AF), kemudian KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup dan bisa mengkaitkan pada Anggota DPR RI (LHI).

Serta dari hasil eksposes penyidik KPK baru saja (JE) dan (AAE), diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Ayat 9 sebagaimana diubah Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Serta KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup (AF) dan (LHI), sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No 11. KPK akan segera mencekal 1 x 24 jam terhadap LHI, hingga saat ini KPK tidak mengetahui keberadan LHI, dan akan segera dipanggil guna diperiksa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2