JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lama tidak ada Operasi Tangkap Tangan sejak penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu, kali ini KPK berhasil melakukan tangkap tangan berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Hal ini dijelaskan dengan mendetail oleh Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (30/1) malam.
Johan menguraikan proses lengkap kronologi tangkap tangan, dan rasa terima kasih pada masyarakat, dengan memberi info akurat pada KPK, karena masalah ini merupakan fokus KPK pada ketahanan pangan, ungkap Johan Budi.
Ditambahkannya, kemarin pagi KPK mendapat info dari masyarakat akan ada serah terima uang terkait import daging.
"Akan dilakukan suap oleh pihak yang akan menerima projek itu, dengan salah 1 orang yang terkait dengan anggota DPR RI," ungkap Johan.
Dari pagi Tim KPK meluncur mengikuti (AF), dan serah terima uang di kantor PT Indoguna Utama, disitu sudah ada (JE) dan (AAF), kemudian dari sana (AF) meluncur ke sebuah Hotel di Jakarta untuk bertemu seseorang di Hotel tersebut.
Sedangkan (JE) dan (AAE) meninggalkan kantor PT Indoguna Utama setelah yakin KPK, lalu melakukan penangkapan pukul 20:20 WIB di hotel Le Meridien.
Kemudian di hotel itu dia bersama seorang wanita mudah (M), kemudian KPK melakukan penangkapan lagi pada (JE) dan (AAE). Mereka ditangkap di rumah (AAE) di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Sekitar pukul 22:30 WIB dilakukan penangkapan di rumah (AAE), kemudian ke 4 orang ini kita bawa bersama dengan supir (AF), guna dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara meraton di KPK.
"Dan dari hasil gelar perkara, Komisioner KPK kita temukan 2 alat bukti yang cukup terkait suap yang dilakukan (JE) dan (AAE), terjadi tindak pidana penyuapan," ungkap Johan.
Selanjutnya mereka berdua pelaku penyuap kepada (AF), kemudian KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup dan bisa mengkaitkan pada Anggota DPR RI (LHI).
Serta dari hasil eksposes penyidik KPK baru saja (JE) dan (AAE), diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Ayat 9 sebagaimana diubah Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Serta KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup (AF) dan (LHI), sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No 11. KPK akan segera mencekal 1 x 24 jam terhadap LHI, hingga saat ini KPK tidak mengetahui keberadan LHI, dan akan segera dipanggil guna diperiksa.(bhc/put) |