JAKARTA, Berita HUKUM - Modus kejahatan penyelundupan Gula ilegal dari China (RRC) dimana Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri telah berhasil mengungkap dan membongkar modus operandinya. Mereka dalam melakukan aksi kejahatan dengan sengaja memasukkan barang dari China melalui Entikong, lalu masuk ke Pontianak, dari Pontianak didistribusikan melalui kapal dan kontainer ke Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan Medan.
Hal ini dijelaskan, Brigjen Pol Arief Sulistyono. Dengan kegiatan ilegal seperti yang mereka lakukan harus melalui 1 prosedur, namun ini mereka sudah tidak sesuai dengan prosedur. Setelah melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Entikong, Langen Projo (LP) dan seorang pengusaha ekspedisi Herry Liwoto (HL) yang memberikan 1 unit Motor Harley Davidson Nopol: B 6218 PQN dan sudah disita Mabes Polri.
Barang- barang dari China ini, lalu seseorang memesan pergi ke China untuk belanja memesan barang dalam jumlah yang besar, lalu masuk barang melalui kontainer ke Kucing Malaysia, setelah itu, menghubungi tersangka Herry Liyoto (HL) untuk selanjutnya malakukan pengurusan ke Langen Projo (LP) menyuap masuk ke Indonesia.
"Karena barang masuk ke Indonesia tidak bisa melalui kontainer, maka mereka masukan terlebih dahulu melalui truk-truk ke Entikong terus ke Pontianak. Lalu dikirim ke Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan, karena sudah tidak kena Bea Cukai masuk barang lagi," ujar Brigjen Pol Arief Sulistyono di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Dijelaskannya lebih lanjut, di wilayah Entikong itu ada kemudahan, masyarakat disana untuk dapat berbelanja ke Ependu Malaysia di perbatasan. Kalau memiliki KTP warga setempat di beri surat belanja lintas batas, dengan taksiran harga belanja maksimal 600 ringgit per satu bulan.
"Yang terjadi modusnya, surat belanja itu di salah gunakan, adalah belanja dengan truk sekian bayak, lalu di pakai surat lintas batas, padahal surat itu keterangan maksimal 600 ringit Malaysia saja," ujar Brigjen Pol Arif Sulistyono kembali.
Menurutnya, 1 truk itu disetor ke Bea dan Cukai Rp 20 juta, dan sudah kami lakukan penyidikan mendalam, akibat perbuatan mereka ini. Negara sangat dirugikan karena tidak bayar pajak. Dari pemeriksaan tadi malam kami sudah temukan lagi 2 unit Harley Davidson.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka 12 hurup A dan Hurup B, atau pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11,12 UU Nomer 31 Tahun 1999, tentang TPK sebagai mana diubah undang-undang nomer nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana telah diubah dengan UU Nomer 25 tahun 2003 dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(bhc/put) |