Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil
Inilah Pasal yang Dikenakan Untuk Rasyid Rajasa
Saturday 12 Jan 2013 17:03:11
 

Hatta Rajasa (batik) beserta istri saat mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Muhammad Rasyid Amirullah ke kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas pemeriksaan tersebut dikirim Jumat kemarin, (11/1). "Di dalam berkas pemeriksaannya, Rasyid dikenakan pasal berlapis," kata Rikwanto pada Sabtu, (12/1).

Rasyid dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudi dalam Pengaruh Suatu Hal sehingga mengakibatkan adanya gangguan konsentrasi. Rasyid, menurut Rikwanto, dalam kondisi mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.

Kemudian Rasyid juga dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal. Polisi menyebutkan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilomter per jam, padahal sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di dalam tol dalam kota adalah 100 kilometer per jam.

"Terakhir, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang, maka Rasyid juga kena Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Rikwanto. Dalam kejadian pada Selasa pago, 1 Januari 2013, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak omprengan sehingga menyebabkan dua orang meninggal.

Total ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau dikembalikan karena ada yang kurang. Polisi mengaku keluarga Rasyid sudah menjamin bahwa anaknya tidak melarikan diri sehingga tidak dilakukan penahanan.(yho/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2