JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Muhammad Rasyid Amirullah ke kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas pemeriksaan tersebut dikirim Jumat kemarin, (11/1). "Di dalam berkas pemeriksaannya, Rasyid dikenakan pasal berlapis," kata Rikwanto pada Sabtu, (12/1).
Rasyid dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudi dalam Pengaruh Suatu Hal sehingga mengakibatkan adanya gangguan konsentrasi. Rasyid, menurut Rikwanto, dalam kondisi mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.
Kemudian Rasyid juga dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal. Polisi menyebutkan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilomter per jam, padahal sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di dalam tol dalam kota adalah 100 kilometer per jam.
"Terakhir, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang, maka Rasyid juga kena Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Rikwanto. Dalam kejadian pada Selasa pago, 1 Januari 2013, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak omprengan sehingga menyebabkan dua orang meninggal.
Total ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau dikembalikan karena ada yang kurang. Polisi mengaku keluarga Rasyid sudah menjamin bahwa anaknya tidak melarikan diri sehingga tidak dilakukan penahanan.(yho/bhc/sya) |