Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Inilah Pembelaan Rudi Rubiandini Selepas di Vonis 7 Tahun
Wednesday 30 Apr 2014 01:39:01
 

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, mengelar sidang vonis kepada terdakwa Kepala SKK Migas, Prof. Dr. Ing. Ir. Rudi Rubiandini.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas mendapat vonis 7 tahun penjara dari Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memberikan pembelaan dihadapan wartawan terhadap vonis atas dirinya, dimana 2 orang hakim Pengadilan Tipikor menyatakan berbeda pendapat atau (dissenting opinion) dengan 3 hakim lainya, Rudi mengaku ikhlas dan mengucapkan 'Innalilahi wainnailahi rojion' untuk 3 hakim Tipikor lainya.

"Sejak hari pertama saya ditangkap, saya sudah mengatakan, bahwa saya tidak korupsi dan tidak pernah menggunakan uang negara serupiahpun, ini bukan cerita korupsi," ujar Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Menurut Rudi, dirinya tidak pernah disuap, karena Rudi tidak melakukan apapun terhadap tender-tender yang tadi dibacakan dalam dakwaan, tuntutan dan vonis.

"Bahwa memang saya menerima uang yang tujuannya akan diberikan kepada sripolda," ujar Rudi Rubiandi.

Mengenai tuduhan TPPU (pencucian uang) Rudi tidak pernah melakukan apapun semua dilakukan oleh pelatih golfnya Deviardi.

Namun dalam dakwaan yang dibacakan hakim dan tuntutan serta dalam pertimbangan vonis hakim, disitu dikatakan semua sudah dengan rentetan dan semua saksi sudah dinyatakan sama dan setelah sidang selesai persis seperti yang Rudi sampaikan dalam sidang pertama dakwaan.

"Seperti yang saudara lihat tadi, bahwa apa yang dikatakan majelis hakim itu similer, atau sama persis dengan tuntutan jaksa dan tuntutan itu copy paste dari dakwaan dan dakwaan copy paste dari BAP saudara Deviardi ada 37 saksi lain tidak masuk diperiksa, namun demikian apapun yang terjadi yang membuat saya masuk di sini saya terima dengan ikhlas, sebagai manusia dan saya akan jalani ini dengan baik," tegas Rudi kembali.

"Bahwa bila ada pihak lain terkait proses hukum lainya, hal lainya di anggap terbukti oleh hakim, itu saya anggap cobaan, walau pun Allhamdulilah, ada dissenting opinion dari 2 hakim, pada Pasal 12 a dan Pasal 11 dakwaan ke dua itu tidak ada, namun itu hanya dua hakim yang mengatakan demikian dan tidak terbukti dan saya kata Innalilahiwainailahi rojion," pungkas Rudi Rubiandini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2